Hukum dan Kriminal

Nilai Kuasa PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim

0
×

Nilai Kuasa PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim

Sebarkan artikel ini
Sidang PN Dobo Perlawanan Eksekusi

Dobo, Dharapos.com – Sidang perkara bantahan/perlawanan eksekusi dengan nomor register perkara 11/Pdt.Bth/2025/PN.Dob. antara PT Multi Karya Konstruksi melawan PT Sinar Baru Malra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (27/1/2026).

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembuktian.

Kuasa Hukum PT. Multi Karya Konstruksi Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H menyoroti hasil sidang tersebut.

Menurutnya, Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Miky lhalauw, S.H salah kaprah dalam materi bandingnya.

“Jadi ini sudah sampai pada tahap pembuktian. Adapun bukti surat maupun Saksi dan Ahli sudah cukup terang benderang bahwa jika seseorang yang digugat secara pribadi, tidak bisa bertanggung jawab mengatasnamakan perusahan,” tegasnya kepada Dharapos.com, seusai sidang.

Apalagi, lanjut Ngurmetan, bahwa di dalam perusahan terdapat modal dari pengurus perusahan yakni Direktur Utama 40%, Direktur 30% dan Komisaris 30%.

“Karena itu, kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo dapat memberikan keadilan kepada kliennya,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *