Adanya bukti penemuan 14 Ton BBM jenis premium dan minyak tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi yang berdinas di Kepolisian Sektor Namrole, Bursel. Oknum polisi yang dimaksud tersebut Kanit Intel Polsek Namrole, Brigpol La Irwan yang diduga sebagai otak aktivitas illegal oil di Namrole.
Belum lagi, hampir tiap minggunya marak terjadi pemasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di daerah tersebut namun jajaran kepolisian setempat cuek saja dan tak meresponinya. Padahal, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.
Yang lebih mengherankan lagi, dugaan keterlibatan sang anggota tidak dibantah oleh Kapolsek Namrole, AKP Benny Seleky, selaku atasan dari La Irwan sendiri. Bahkan, menurut Kapolsek, dirinya pernah langung mempertanyakan hal itu kepada La Irwan.
“Saya sudah pernah menegurnya, stop. Sebab, tidak mungkin pencuri mau mengaku, biar anggota lagi,” tandasnya saat ditemui wartawan dikediamannya.
Tapi, lanjut Kapolsek, menurut pengakuan anak buahnya itu, dirinya hanya terlibat menjual bahan-bahan sembako, padahal seorang anggota polisi dilarang untuk berbisnis.
“Saya sudah tanyakan kepadanya, tapi dia mengaku dia hanya menjual sembako dan ditaruh disalah satu gudang milik anggota DPRD Bursel, Arwa Waris,” ungkapnya.
Diduga kuat, Kapolsek tidak berani memproses hukum kasus ini, mengingat anak buahnya terlibat langsung dalam berbagai praktek illegal oil dan dirinya selama ini turut menikmati bagiannya dari hasil kerja anak buahnya di lapangan itu.
Sementara itu, dari beberapa sumber terpercaya, baik di Polsek Namrole maupun beberapa peda-gang eceran BBM, Kanit Intel Polsek Namrole, Brigpol La Irwan merupakan otak yang mengatur hampir seluruh arus illegal oil di Kabaupaten Bursel, terutama di Kota Namrole.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan oknum polisi ini berawal dari ditangkapnya 14 Ton BBM jenis premium dan minyak tanah, milik Irwan Ibrahim, warga Desa Fatmite, Kecamatan Namrole oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Bursel. Dilokasi tersebut, ditemukan BBM illegal yang terdiri dari 45 drum premium dan 20 drum Minyak Tanah Illegal.
Menurut pengakuan Irwan Ibrahim, BBM tersebut dibeli dari penjual yang datang dari Seram dengan Kapal Kayu yang datang pada Minggu (16/6) malam dan bersandar di depan perairan Desa Lektama dan selanjutnya dimuat ke lokasi penimbunan.
Namun, dari penelusuran wartawan¸ BBM itu dipasok dari pangkalan BBM di wilayah Tahoku, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) milik pengusaha bernama Ratna.
Penangkapan ini langsung dilaporkan ke pihak Polsek Namrole, tetapi yang anehnya pihak kepolisian tak meresponinya, bahkan tidak juga melakukan pengusutan.
Faktanya, Kapolsek yang menerima laporan tersebut saat itu juga langsung meninggalkan Mapolsek entah kemana perginya usai memerintahkan anak buahnya untuk turun memasangkan police line di lokasi penimbunan.
Pantauan media di TKP, ternyata hingga Selasa (18/6), anggota Polsek Namrole tidak memasangkan police line di lokasi timbunan BBM ilegal itu.
Sementara, terkait masalah temuan tersebut, Kapolsek mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh Irwan Ibrahim itu merupakan suatu pelanggaran hukum, karena melakukan praktek illegal oil tetapi masih dapat di tolelir pihaknya.
“Kita tidak proses hukum, tetapi kita berikan kesempatan kepada dia untuk menjual kepada masyarakat dengan catatan tidak boleh menjual diatas Rp. 8.000,” kata Kapolsek kepada wartawan di kediamannya.
Namun, lanjutnya, bukan berarti hal yang sama akan berlaku bagi para pemasok minyak ilegal lainnya jika dikemudian hari ditemukan adanya pemasokan minyak ilegal. Karena, resiko akan ditanggung sendiri.
Sedangkan terkait dengan dugaan keterlibatan Kapolsek Namrole sebab membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung dibantah oleh Kapolsek.
“Kalau saya terlibat, pasti saya sudah kaya dari dulu. Tapi, ini demi kebutuhan masyarakat saja,” bantah Kapolsek walau memang di lapangan ada terjadi praktek pembiaran.
Sementara itu, Danramil Namrole, Kapten Heru Wahyu kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel mengaku apa yang dilakukan Irwan Ibrahim itu harus diproses hukum.
“Sudah jelas pelanggaran hukum dan polisi memproses hukum si pelaku. Kalau dibiarkan saja, nanti mereka (pelaku) seenaknya saja,” kata Wahyu.
Begitupun, adanya dugaan keterlibatan anak buahnya, selaku Babinsa desa setempat akan segera diselidiki pihaknya.
“Jika diselidiki ada inidikasi keterlibatannya, maka akan kita laporkan ke atasan yang lebih tinggi untuk ditindak lanjuti lagi karena ini merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya. (dp)