Daerah

Ombudsman Maluku : Pelayanan Publik Pemkab Malra di 2022 Zona Kuning, Ini Kekurangannya

12
×

Ombudsman Maluku : Pelayanan Publik Pemkab Malra di 2022 Zona Kuning, Ini Kekurangannya

Sebarkan artikel ini

Wabup Petrus Beruatwarin Opini Publik 2022
Wabup Malra Petrus Beruatwarin (kiri) saat menerima hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Kamis (16/2/2023)

Ambon, Dharapos.com – Ombudsman RI
Perwakilan Maluku telah menyampaikan hasil Penilaian Opini Pengawasan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Maluku Tenggara (Malra).

Wakil Bupati Petrus Beruatwarin hadir mewakili Pemkab Malra.

Penyerahan berlangsung
di ruang
rapat Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kamis (16/2/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa Malra berada di posisi ke empat (4) dibawah
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan total nilai keseluruhan 62,56 dan
berada di Zona Sedang ( C )

“Hasilnya Pemkab Maluku Tenggara berada pada zona kuning,”
ungkapnya.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa
kekurangan yang perlu diatasi adalah ketersediaan website yang tidak merata di
setiap OPD sehingga hal tersebut juga mempengaruhi penilaian. Selain itu juga
mengenai pemahaman kompetensi penyelenggara yang masih kurang.

“Rata-rata, website tidak
dikelola dengan baik dan pada saat wawancara kompetensi beberapa perwakilan
yang ditunjuk juga belum menguasai,” tandasnya.

Selanjutnya, Hasan menjelaskan
bahwa penilaian adalah salah satu cara m
endorong pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari
pemenuhan standar pelayanan,
sarana
prasarana,
kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Perbaikan
peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi
melalui pemenuhan standar pelayanan,

tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati
Maluku Tenggara, Petrus Beruatwarin memberikan apresiasi tinggi kepada
Ombudsman Maluku sebagai penyelenggara penilaian kepatuhan pelayanan publik.

Ia mengungkapkan bahwa hasil
penilaian nantinya akan menjadi alat ukur bagi Pemkab Malra untuk terus meningkatkan
kinerja terhadap pelayanan publik bagi masyarakat.

“Nanti kedepannya akan dilakukan
pendampingan yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten
Maluku Tenggara,” jelasnya.

Pertemuan dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Petrus
Beruatwarin, Bagian Organisasi Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat beserta Keasistenan Pencegahan
Maladministrasi

Berikut merupakan hasil penilaian
OPD di Pemkab Malra

1.     
Dinas Pendidikan dengan nilai 70.85

2.     
Dinas Kesehatan dengan nilai 57.87

3.     
Dinas Sosial dengan nilai 73.8

4.     
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dengan nilai 70.29

5.     
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dengan nilai 70.79

6.     
Puskesmas Kolser dengan nilai 45.93

7.     
Puskesmas Watdek dengan nilai 48.4

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *