Utama

Pasca Diciduk Satnarkoba Polres MTB, PNS DKP Terancam Dipecat

28
×

Pasca Diciduk Satnarkoba Polres MTB, PNS DKP Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Sekda Malaka Darwin
Mathias Malaka

Saumlaki, Dharapos.com
Salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara bernama Rudi Sabarlele alias RS, terancam dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti melanggar aturan tentang Disiplin PNS.

Penegasan tersebut sampaikan Sekretaris Daerah MTB, Mathias Malaka yang di konfirmasi, usai pelaksanaan Konsultasi Ulang pembangunan LSB Blok Masela di kantor Bupati, Senin (25/1).

“Saya telah instruksikan Inspektorat dan Badan kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengkajian sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena sudah ada laporan resmi bahwa ada satu pegawai Pemkab terlibat narkoba beberapa hari lalu. Ada Sanksi tegas,” tegasnya

Meski demikian, terkait sanksi berat berupa pemecatan, Sekda belum bisa menyimpulkan karena masih menunggu hasil dari rekomendasi.

“Hal itu bisa saja terjadi tetapi sementara ini sedang diproses. Jadi kita tetap menunggu hasil pemeriksaan khusus inspektorat dan BKD baru dikeluarkan rekomendasi,” cetusnya.

Sementara itu, enam tersangka narkoba yang berhasil diciduk saat berpesta sabu oleh Satresnarkoba Polres MTB di Kabupaten MTB, terancam dikenakan pasal berlapis.

Mereka masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari Partai Demokrat, Jhonias Miru alias Cheng Miru alias JM, RS PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara bernama Rudi Sabarlele, salah satu warga AT dan tiga MT (44) anggota Polsek Tepa, serta WA (44) dan SA (38) anggota Polres MTB.

Kasat Narkoba Polres MTB, IPTU Marthen Letelay, melalui telepon selulernya menjelaskan, keenam tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ditambahkan, pemeriksaan urine terhadap enam tersangka ini juga telah dilakukan di RSUD Dr P.P Mangreti MTB Saumlaki dan hasilnya positif.

“Setelah ditangkap besoknya dilaksakanan pemeriksaan urine di RSUD Dr P.P Mangreti MTB Saumlaki, semua hasilnya positif.  Saat ini semuanya tetap ditahan dan sementara dalam penyidikan,” akui Kasat.

Disinggung soal barang bukti, Kasat mengaku barang bukti sebanyak empat paket yang di sita sudah diperiksa di Balai POM Ambon dan hasilnya 0, 29 gram.

Sebelumnya, Tim Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) pada Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat Jumat kemarin (16/1) berhasil meringkus JM alias Cheng Miru (50) oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga Ketua Komisi C, saat tengah asyik berpesta sabu dengan 5 orang rekannya di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Kepada wartawan Selasa (19/1), Kepala Satuan Narkoba pada Polres MTB, IPTU Marthen Letelay menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan Tim Sat Narkoba terhadap pelaku bersama rekan-rekannya.

Dan setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, akhirnya tim yang dipimpinnya langsung melakukan penggrebekan di rumah RS (43), salah satu pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kelautan dan Perikanan MTB pada hari Jumat subuh pukul 3:00 WIT.

Tim yang terdiri dari Satnarkoba, dibantu intelejen dan Provost pada Polres MTB ini, akhirnya menuju TKP dan melakukan penggrebekan.

“Setelah dirumah RS yang beralamat di kampung babar, atau di samping SMK Negeri 1 Saumlaki, saat itu ada satu orang yang mereka pakai sebagai mata-mata atau pesuruh untuk membeli barang-barang untuk kebutuhan mereka, saat mereka bermain. Saat orang yang mereka suruh itu keluar, langsung kita sergap. Setelah kita masuk dan menuju ke sasaran, ternyata sampai disana mereka sementara mengkonsumsi sabu-sabu. Kita perintahkan berdiri dan kita melakukan penggeledahan, ternyata yang ada diatas meja ada alat untuk buat sabu-sabu untuk mereka isap, dan sisa sabu-sabu sedikit. Saat penggeledahan, kita temukan juga 4 paket sabu-sabu yang ada disekitar tempat kejadian itu.” Tutur Letelay.

Barang bukti berupa sabu yang diamankan, saat ini sudah dikirim ke Ambon untuk dilakukan pemeriksaan di Balai POM, dengan demikian pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah barang haram yang disita itu.
Selain JM dan RS, ada pula 3 oknum anggota Polres MTB yang tertangkap yakni MT (44) anggota Polsek Tepa Maluku Barat Daya, WA (44) dan SA (38) anggota Polres MTB, dan AT (39) warga sipil.
6 orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Narkoba Polres MTB.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat, AKBP. Abner Richard Tatuh membenarkan, bahwa saat ini anggotanya sementara melakukan pengembangan kasus terkait tertangkapnya oknum anggota DPRD Maluku Barat Daya dari fraksi Demokrat itu dengan 3 anak buahnya beserta salah satu PNS dan warga sipil tersebut.

“Kita masih kembangkan semua, kalau si A disitu, kalau bapa Polisi disitu, nah ini ada apa kan?. Jadi tidak sembarang kita mengatakan bahwa dia ini tersangka,” tegasnya.

Meskipun tidak memperinci ancaman hukuman yang bakal digunakan untuk menjerat para tersangka, namun Tatuh menjelaskan kalau pihaknya bakal menjerat para tersangka dengan pasal memiliki, menguasai, dan mengkonsumsi obat-obat terlarang.

“Saat pemeriksaan awal, kita sudah lakukan test urine, soal terbukti atau tidak, yah itu kita belum tau karena saya bukan dokter kan’’ tambahnya.

Selain itu, Kapolres juga mengaku jika saat ini personilnya tengah menyelidiki adanya dugaan pengiriman
sebungkus barang yang dicurigai melalui KM. Pangrango, dan setelah diselidiki bersama dengan Tim polres pulau Ambon, terdapat sekitar 6 gram sabu yang dibungkus rapih dalam bungkusan itu.

“Kita belum tau siapa yang kirim, tetapi sekarang kita masih selidiki, siapa yang kirim, siapa yang jual dan siapa yang beli, dan nanti di Ambon baru tim ini yang kembangkan,” pungkasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *