Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Anggota KPK Gadungan Siap Dilimpahkan

14
×

Berkas Perkara Anggota KPK Gadungan Siap Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Anggota KPK Gadungan
David Silety saat diciduk aparat
Polres Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com 
David Silety alias Tomy Faisal, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang beberapa waktu lalu diciduk aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru harus bersiap menjalani proses hukum selanjutnya.

Informasi yang diperoleh Dhara Pos, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus penipuan ini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama.

“BAP tersangka untuk tahap pertama sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru AKP Mustofa Besan, yang dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Senin (25/1).

Dijelaskannya, penyidik telah mengambil keterangan dari tersangka dan para saksi termasuk saksi korban yaitu Ny Heny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona.

“Kesimpulan akhir bahwa pelaku terindikasi melakukan tindak pidana penipuan sesuai bukti keterangan dari tersangka maupun saksi yang berhasil dikumpulkan penyidik yang menangani kasus ini,”  jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378  KUHP dengan ancaman hukum penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, David Silety alias Tomy Faisal, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan melakukan aksinya di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru harus terhenti.

Setelah berhasil menipu dan memeras Ny. Heny Djabumona (istri Alm Umar Djabumona), pelaku akhirnya diciduk anggota Polres Aru.

Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Umar Kelian dalam komprensi pers, Rabu (13/1) diruang Serse kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, Polres Aru berhasil menciduk David Silety alias Tomy Faisal yang mengaku sebagai anggota KPK di lokasi Karaoke Paling Ujung (KPU) Dobo, Selasa (12/1).

Pelaku langsung diciduk tanpa melakukan perlawanan saat sedang menikmati bir di tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku David Silety adalah seorang Pegawail Negeri Sipil pada Zidam XVI Pattimura Ambon. Selain itu, pelaku juga sebagai Ketua BKSO LMRI Provinsi Maluku.

Dijelaskan, aksi penipuan bermodus  anggota KPK,  dengan memakai nama samaran Tomy Faisal  berhasil menipu Ny. Heny Djabumona (istri Alm Umar Djabumona), dan mengais uang sebesar Rp 45 juta.

Tindakan pelaku ini dilakukan sebanyak tiga kali, pertama bulan November 2015 sebesar Rp 25 Juta, tanggal 7 Januari 2016 sebesar Rp 15 juta dan tanggal 13 Januari 2016 Rp. 5 juta.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan, barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5 juta, satu buku KPK, satu buku KUHP, satu ID Card Ketua BKSO LMRI Provinsi Maluku dan tiga buah HP, dua HP merek Nokia dan satu merek Blackbery yang digeledah di kamar hotel Grand Aru.

Atas kejahatan tersebut, pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Aru dan diganjar dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum empat tahunpenjara.

Selain itu, proses penyidikan masih di lakukan, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya selain Ny. Heny Djabumona.

Sementara itu, Ny. Heny Djabumona saat diwawancara, mengaku kalau seluruh harta bendanya sudah dijual bahkan dirinya harus berhutang untuk memenuhi permintaan pelaku, karena mengaku sebagai anggota KPK bernama Tomy Faisal.

Selain meminta uang, Ia memaksa Henny untuk segera  menikah pada Sabtu (17/1) kemarin di Kantor Agama Dobo.

Merasa tertipu dan diperas, Ny Heny meminta agar proses hukum harus dilakukan sampai tuntas, dan meminta agar uang yang telah diberikan selama ini harus dikembalikan.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *