Politik dan Pemerintahan

Pasca Turunnya Harga BBM, Distributor Diminta Sesuaikan Harga

10
×

Pasca Turunnya Harga BBM, Distributor Diminta Sesuaikan Harga

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com 
Pasca turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium, secara langsung berdampak pada harga kebutuhan pokok. Salah satunya di provinsi Maluku. 

Pasar Mardk4
Stok kebutuhan pokok di Pasar Mardika, Ambon

Dalam hal ini, para distributor diminta untuk menyesuaikan harga barang terutama harga kebutuhan pokok yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat pada umumnya.

as

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Ir. Frangky Papilaya, M.Si mengungkapkan pihaknya harus segera mengambil langkah terhadap dampak turunnya harga BBM.

“Ini sesuai surat Dirjen Perdagangan kepada seluruh Dinas Perdagangan Provinsi harus segera mengambil langkah-langkah komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota dan para Distributor guna menyesuaikan harga bahan pokok dengan adanya penurunan Harga BBM,” terangnya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (9/1).

Dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Disperindag Maluku akan mengundang para Distributor guna membicarakan terkait maksud tersebut, dan akan diteruskan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten/Kota.

Menurutnya, untuk penyesuaian harga bahan pokok mungkin tidak bisa langsung dilakukan, karena kebutuhan bahan pokok tersebut pastinya ada stok yang sudah dibeli pada saat kenaikan harga BBM.

“Mungkin tidak bisa langsung menyesuaikan dengan harga baru, karena dari sisi ekonomi pelaku usaha bakal mengalami kerugian,” ujar Kadis.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pengecekan sehingga bisa mengambil langkah baik kebutuhan pokok yang dibeli saat kenaikan harga BBM atau saat penurunan harga BBM, untuk bisa dilakukan penyesuaian.

Ditegaskan, pihaknya memiliki data dari para Distributor sehingga tidak bisa akal-akalan dengan harga stok kebutuhan bahan pokok, dan dalam waktu dekat Disperindag akan meminta data baru dari pengusaha karena selama ini sudah ada komunikasi dari Surabaya.

“Cuma yang jadi masalah adalah pengecer, tidak ada kewenangan dari Provinsi melainkan Kabupaten/Kota, sehingga kalau ada temuan spekulasi yang dilakukan oleh para Distributor maka ada sangsi yang diberikan secara bertahap berupa teguran, pembinaan, teguran pertama dan kedua barulah dicabut SIU,” tegasnya.

Dikatakan, saat kenaikan harga BBM di Maluku tidak berpengaruh, walaupun berdampak pada kebutuhan bahan pokok namun bisa dikendalikan, walaupun ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan dan dirasakan, tetapi masih bisa dikendalikan dengan adanya langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah.

(dp-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *