![]() |
Kantor Pemerintah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku |
Ambon, Dharapos.com – Dua petinggi Negeri Tawiri, Kecamatan
Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku resmi dilaporkan ke Polres Pp Ambon –
Lease.
Keduanya masing-masing, Idrus Buamona selaku Pejabat Raja
Negeri Tawiri dan Bernard Ubuwala Sekretaris Negeri Tawiri.
Keduanya dilaporkan bersama Marthin Patty yang juga mantan
Sekretaris Negeri Tawiri.
Laporan Lamberth Hehuat selaku pelapor ini resmi teregistrasi
di buku laporan Polres Pp Ambon – Lease sejak tanggal 5 April 2023.
Tak hanya 2 pejabat dan satu mantan Sekretraris, sebanyak 9
Pengurus Saniri Negeri Tawiri mulai dari ketua hingga seluruh anggota juga resmi
dipolisikan.
Adapun ke 9 pengurus yang dipidanakan yaitu, Herman Matitahu
selaku Ketua Saniri Negeri Tawiri, Jantje Siripori (Wakil Ketua Saniri Negeri
Tawiri) dan Max Titahena (Sekretaris Saniri Negeri Tawiri).
Kemudian, 6 Anggota Saniri Negeri Tawiri, yaitu Dominggus
Helaha, Elyas Tomahua, Erwin Tuhuleruw, Elkiopas Soplanit, Dominggus Hunila dan
Jhoni Tuhuleruw.
Hehuat menyampaikan alasan-alasan yang mendasari laporannya
ke polisi yaitu dirinya sebagai pelapor adalah merupakan ahli waris yang sah
menurut hukum dari Moyang Jance Jeferson Hehuat.
Semasa hidupnya, Moyang Jance Jeferson Hehuat pernah
memerintah di Negeri Tawiri sebagai Raja.
Pelapor yang adalah merupakan anak negeri Tawiri asli
kemudian mengadukan para terlapor yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
dengan melanggar hak-hak Pelapor dengan cara-cara,
Para Terlapor telah dengan sengaja melakukan perbuatan
pidana dengan menghilangkan “Hak Asal Usul” Pelapor sebagai Anak Negeri Tawiri.
Adapun para Terlapor ini telah dengan sengaja menerbitkan
surat keterangan yang menjelaskan bahwa Pelapor adalah marga yang telah lenyap
dari Negeri Tawiri padahal dalam kenyataan Pelapor masih hidup.
Bahwa selain telah menghilangkan Hak Asal Usul Pelapor di
Negeri Tawiri dengan menerbitkan Surat Keterangan, juga para Terlapor telah
dengan sengaja menghilangkan Hak Pelapor sebagai Matarumah Parentah
Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut,
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon No
8 Tahun 2017 Tentang Negeri dan Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 10 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah
Negeri dimana hak-hak adat dikembalikan menurut hak asal usul dan sejarah
Negeri. Untuk mengangkat Kepala Pemerintah Negeri harus dibuat Peraturan Negeri
tentang Matarumah Parentah dalam tatanan adat dan sejarah di Negeri Tawiri
dipertegas bahwa Matarumah HEHUAT adalah Matarumah Parentah di Negeri Tawiri
dibuktikan dengan:
2. Sejarah Negeri Tawiri yang ditulis oleh Prof.
Drs. J. A. Pattikayhatu dan kawan-kawan (Arsip Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga Kota Ambon Tahun 2009).
3. Sejarah Gereja Tawiri yang ditulis oleh Pdt. A.
Manupessy, Ketua Majelis Jemaat GPM Tawiri Tahun 2005 (arsip Jemaat GPM
Tawiri).
4. Dokumen Surat-surat Dati dan Register Dati di
Negeri Tahun 1814 dan tahun 1920.
5. Silsilah Turunan Keluarga Hehuat dari Raja
pertama sampai Raja keempat.
6. Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Negeri
Tawiri Nomor 594.3/01/NT/2012.
7. Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor
113/Pdt/G/2021/PN Amb.
Untuk menguatkan Laporan Polisi ini, Pelapor juga
melampirkan bukti-bukti seperti Berita Acara Nomor 3/BA/Neg.Tawiri/XI/201,
Rancangan Peraturan Negeri Tawiri tentang Matarumah Parentah tahun 2019, Surat
dari Pelapor tanggal 08 Mei 2019, Hasil Rapat Saniri tanggal 18 Juni 2019,
Surat dari Pelapor tanggal 01 Februari 2020, Surat dari Pelapor tanggal 14
Februari 2020, Berita Acara Rapat Saniri Besar tanggal 26 November 2020, dan
Berkas Calon Raja dari Matarumah Soplanit tanggal 28 Juni 2021.
Juga, Surat dari Pelapor tanggal 17 Februari 2021, Surat
dari Pelapor tanggal 20 Juli 2022, Surat dari Saniri Negeri tanggal 14 November
2022, Surat dari Pelapor tanggal 09 Februari 2013, Rancangan peraturan Negeri
Tawiri tentang Matarumah Parentah tahun 2023, Sertifikat HM 820 dan 864 atas
nama Max Titahena (Sekretaris Saniri Negeri Tawiri) selaku Terlapor 3.
Pelapor juga menyertakan sejumlah nama yang telah ditunjuk
sebagai saksi untuk memperkuat pengaduannya.
Lamberth Hehuat dalam pernyataannya kepada awak media,
membenarkan laporan pidana yang secara resmi telah disampaikan ke Polresta Pp
Ambon – Lease.
“Itu benar dan hanya itu satu-satunya jalan untuk mengungkap
kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya.
(dp-red)