Ambon, Dharapos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan daerah (Perda) dalam melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Atas kesadaran itu, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun pun mengaku bersyukur.
Karena menurutnya, sudah semestinya hal itu diakomodir sejak amandemen terakhir Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 18B ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang di atur dengan undangan-undang.
(2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di atur dalam undang-undang.
“Ini sebenarnya sudah harus di sampaikan kepada daerah-daerah tentang petunjuk teknis untuk segera membentuk atau membuat Perda tentang Masyarakat Adat,” ujar Benhur kepada awak media di Ambon, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, Pasal 18B itu jelas di mana pengakuan Negara terhadap masyarakat adat harus ditindaklanjuti.
“Karena kalau tidak, maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan Pemerintah atau kebijakan di bidang migas atau apa saja. Ini akibatnya masyarakat adat di rugikan karena penerapan UU dimana belum ada perlindungan secara teknis pada masyarakat adat,” bebernya.
“Kalau UU sudah, tapi biasanya setiap UU baik itu dari UUD petunjuknya itu semestinya harus di ikuti dengan Perda,” sambung Benhur.
Ia juga menyinggung soal jika Pemda Maluku tidak menyanggupi, maka DPRD akan memasukan dalam usul inisiatif DPRD dan DPRD Maluku akan membentuk Perda, karena beberapa Perda itu DPRD yang mengurus.
Seperti Perda Haji, Perda Bahasa, Perda Disabilitas, Perda Penyetaraan Gender.
“Itu DPRD yang urus. Perda-Perda ini juga Pemda terlambat, sehingga saya ambil alih akhirnya kita urus cepat. Progres kami jangan di lihat berapa capaian APBD kita, tapi kebijakan terkait pembentukan UU atau Peda di tingkat Provinsi itu tepat sasaran dan mengenal dan itu DPRD sudah lakukan. Banyak hal yang kita inisiasi, tapi mestinya Pemerintah yang harus banyak menginisiasi, tetapi tidak apa,” kata Benhur.
Benhur hanya ingin menyampaikan terima kasih, tapi dengan satu pesan “Sinis”.
“Pak Mendagri rupanya baru sadar jadi diperintahkan setiap Daerah harus membuat,” tutup Politisi PDI Perjuangan itu.
(dp-16)