![]() |
Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinci Maluku diminta segera mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh wilayah tersebut.
Hal ini penting guna mengetahui sejauh mana penanganan masalah e-KTP di masing-masing wilayahnya.
Pasalnya, hingga batas waktu yang ditetapkan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeru RI pada 31 Desember 2018 terkait perekaman e-KTP tak mampu dipenuhi Dispendukcapil kabupaten dan kota hingga berujung pada pemblokiran NIK ribuan warga.
“Pemerintah setempat melalui Sekretaris Daerah harus melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Kadisdukcapil se-Maluku guna mengetahui penanganan masalah e-KTP. Apakah masalahnya terkait jaringan komunikasi atau hal lainnya,” terang Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Selasa (22/1/2019).
Bahkan, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo telah menurunkan sejumlah staf untuk mengetahui pemasalahan e-KTP di kawasan timur Indonesia termasuk Provnsi Maluku ada di dalamnya.
KTP, kata Frans, merupakan salah satu kebutuhan penting bukan hanya untuk Pemilu, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, sambung dia, dengan adanya KTP maka dapat diketahui jumlah penduduk seluruhnya.
“Karena sangat berdampak dalam penetapan dana alokasi umum (DAU, red) oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya.
(dp-19)