Ambon,
Dharapos.com – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, menyelenggarakan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021
serta Rapat Pembentukan Forum Kepatuhan Provinsi Maluku bersama Kejaksaan
Negeri se-Maluku, di lantai V Santika Hotel, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan
Monev dan rapat yang pelaksanaannya dibuka oleh Kepala Kejati Maluku, Edward
Kaban itu, dihadiri Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan
Pemeriksaan Regional II, Wira Sirait dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) kabupaten/kota se-Maluku.
Saat
menghadiri kegiatan diatas, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima
dalam pernyataannya mengatakan, Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan
kualitas pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Salah satu
aspek yang sangat dibutuhkan dalam menunjang program pelayanan jaminan sosial,
adalah adanya hubungan komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang
memungkinkan seluruh proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung baik.
“Pelaksanaan
forum dimaksud adalah untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait untuk
menyelesaikan kendala operasional di lapangan, dalam rangka peningkatan mutu
pelayanan jaminan sosial pekerja sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing
lembaga serta seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan seluruh pekerja bisa
mendapat penanganan yang cepat dalam pelayanan,” kata Saimima.
Mengatasnamakan
Pemda, Habiba menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan
sosialisasi ini.
Dengan
begitu, peranan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja di
Maluku semakin membaik.
Menurutnya,
salah satu tujuan penting diselenggarakannya kegiatan diatas, diantaranya untuk
memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di
Provinsi Maluku terlaksana dengan baik, dan adanya kesamaan pemahaman untuk
mendukung percepatan implementasi Inpres
RI Nomor 2 Tahun 2021, serta penegakan hukum dan dukungan regulasi dari para
pemangku kepentingan, dalam rangka upaya penegakan kepatuhan program jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Maluku.
“Kami
berharap, pelaksanaan kegiatan ini menyatukan tekad dan semangat untuk
meningkatkan peran masing-masing instansi di bidang BPJS ketenagakerjaan,”
harap Saimima.
Ditempat
yang sama, Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & Manajemen Resiko selaku
Pps. Deputi Direktur Wilayah Sulawesi & Maluku, Sudiono, menerangkan,
kesadaran masyarakat akan adanya perlindungan jaminan sosial sebagai solusi
atas resiko-resiko sosial ekonomi ketika sakit, mengalami kecelakaan
kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki
hari tua dan meninggal dunia, sekarang semakin tinggi.
Mereka mulai
memahami hak konstitusionalnya atas jaminan sosial ketenagakerjaan, yang
merupakan kewajiban negara untuk menjamin memberikannya agar terjaga dari
potensi menjadi rakyat miskin baru.
“Sehubungan
dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
ditunjukkan kepada BKPM, BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan,
seluruh gubernur bupati/walikota, dan Ketua Dewan Kaminan Sosial Nasional,
untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan
kewenangan masing-masing,” terangnya.
Sudiono
berharap, dengan adanya Inpres diatas, pemerintah dapat mencegah terjadinya
lonjakan kemiskinan baru dan mendorong seluruh masyarakat mendapat perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Mengingat,
masih banyak masyarakat Maluku yang belum mendapatkan haknya atas jaminan
sosial ketenagakerjaan pada badan usaha swasta / koperasi, perangkat desa dan
non ASN. Apalagi, pekerja-pekerja rentan yaitu pekerja yang baru dapat memenuhi
sebagian kebutuhan hidupnya dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar iuran
jaminan sosial ketenagakerjaan karena terbatasnya pendapatan.
“Disinilah
peran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan jaminan sosial
ketenagakerjaan, dengan menyediakan anggaran iuran untuk non ASN, penduduk
pekerja rentan dan memastikan seluruh badan usaha termasuk koperasi, penerima
KUR, pekerja tambang untuk terdaftar dan
mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar potensi
bertambahnya rakyat miskin baru akibat kecelakaan kerja, sakit, kehilangan
pekerjaan, masa hari tua dan meninggal dunia, dapat dicegah,” tutup
Sudiono.
Selanjutnya,
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban menambahkan, fungsi dan
kewenagangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri adalah untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar
seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat terlindungi.
Salah satu
caranya, perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Gunanya untuk menjaga kesejahteraan para karyawan.
“Maka
diperlukan sinergitas untuk menerapkan Inpres,” tutup Edward.
Sebagai
informasi, dikesempatan ini, Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Maluku dengan sejumlah Kejaksaan Negeri di Maluku, salah
satunya Kejari Kabupaten Buru, menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah
Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian,
penyerahan plakat dan piagam penghargaan dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku
(Sebaliknya).
Diakhiri,
penyerahan pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan (Perusahaan Menunggak
Iuran di Maluku Tahun 2022) dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
(dp-53)