Daerah

Pemkab SBB Sosialisasi Bahaya Penambangan Ilegal

57
×

Pemkab SBB Sosialisasi Bahaya Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penambangan ilega
Ilustrasi penambangan ilegal

Piru, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, baru-baru ini mengunjungi dusun Ani, desa Loki, kecamatan Huamual guna melakukan sosialisasi akan bahayanya pertambangan ilegal.

Polres SBB, Dinas Pertambangan dan Kantor Catatan Sipil yang tergabung dalam Tim Sosialisasi Pemkab memberikan amanat pada ratusan penambang batu Cinnabar yang ada di dusun Ani dan sekitarnya.

Hal tersebut didasari atas instruksi Gubernur Maluku Nomor 4 Tahun 2014 dan UU terkait dengan pertambangan dan mineral.  

“Ada instruksi dari Gubernur nomor 4 tahun 2014 terkait penutupan lokasi  tambang batu tembaga. Dari situ kita sudah berusaha melakukan langkah penertiban yang didahului dengan tindakan preventif seperti sosialisasi, himbauan, teguran, yang dilakukan secara komprehensif dengan instansi terkait.  Sifatnya kita, adalah memback-up apa yang dilakukan oleh Pemerintah daerah. Itu sifat kita TNI POLRI.  Kita belajar dari pertambangan ilegal, dan banyak dampak buruk yang dihasilkan, baik itu dampak lingkungan, sosial, ekonomi masyarakat dan kamtibmas,“ terang Kepala Bagian Operasional Polres SBB Tethool kepada wartawan di balai dusun Ani.

Baginya, hal yang berhubungan dengan kamtibmas biasanya sulit dikontrol.

Pasalnya, para pemilik modal memanfaatkan rakyat setempat yang notabene memiliki pengetahuan yang rendah untuk berbagai hal yang dapat memberikan keuntungan bagi “bisnis haram” mereka.

“Biasanya di lokasi itu pun banyak terjadi benturan nilai, baik itu nilai adat istiadat dan tata krama yang ada di masyarakat lokal.  Hal itu tentunya akan merugikan masyarakat lokal, di samping dampak lingkungan yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Baginya, Dampak pemasukan terhadap pajak serta royalty itu sangat sedikit.

“Tujuan kita adalah menertibkan agar masyarakat bisa memahami dan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan tambang secara tepat, sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap diri dan masyarkaat. Kita sebagai perpanjangan tangan Negara berkewajiban memperbaiki dampak buruk tesebut.  Itu sebabnya kita diperintahkan oleh Kapolres untuk menata. Daerah kita kaya akan tambang mineral, kelak akan dikelola secara baik lewat investor dan konsesi yang ada sehingga bisa mengikut sertakan dan memberdayakan masyarakat local,” katanya.

Lanjutnya, pada prinsipnya, dalam undang undang Minerba ada tindak pidana yang  diberikan pada pihak yang melanggar konstitusi.

“Ini kita lakukan agar para pelaku dapat disidik. Kasus cinnabar ini juga ada yang telah disidik.  Kita akan melakukan penertiban di gunung tembaga. Wibawa pemerintah akan ditegakan. Ancaman  pada penambang illegal adalah hukuman 15 tahun penjara hingga denda 1o miliar rupiah” tandas Tethool.

Sementara Plt Kepala Dinas Pertambangan  Alvin Tuasun dalam sosialisasinya mengatakan, kegiatan pertambangan yang dilakukan di dusun Ani tidak jauh berbeda dengan apa yang ada di lakukan di dusun hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Material  (Cinnabar) sangat beresiko pada makhluk hidup, karena mengandung unsur radio aktif.

“Ini sangat berisiko kepada masyarakat , baik dekat lokasi maupun di luar lokasi tambang.  Kasus minamata Jepang tidak terjadi satu hingga dua tahun tapi 18 sapai 20 tahun dan itu sampai pada mutasi gen. Kalau dari sisi teknis kita menduga bisa saja akan belum terganggu maka belum punya dampak. Karena masih di bawah ambang batas standar pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Baginya, dampak seperti itu yang harus dihindari bersama. Jangan sampai anugrah berubah menjadi bencana.

Lanjutnya, Dari aturan hukum pertambangan, sebuah pertambangan harus ada ijin usaha pertambangan.

“Kalau tidak punya izin maka itu namanya pertambangan ilegal. Kita pandang bahwa dia sudah melakukan tindak pidana. Kalau lakukan penambangan tanpa izin sudah pasti ada kerusakan lingkungan,” tutup Alvin.


(dp-26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *