Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan validasi terhadap bangunan-bangunan yang ada di ibukota Provinsi Maluku ini.
Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette menyampaikan, saat ini banyaknya wajib pajak yang memiliki luas bangunan sangat berbeda jauh dari data sebelumnya.
“Ada wajib pajak memiliki luas bangunan awal 12 meter persegi, namun telah dikembangkan, luas bangunnya bertambah,” ungkapnya pada kegiatan WAJAR, di Balai kota Ambon, Jumat (13/3/2026).
Menurut Sapulette, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang belum dikelola secara maksimal adalah pajak dari persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Dirinya berharap dengan validasi ini bisa menambah pendapatan daerah dan memastikan status dari sebuah bangunan.
“Kita akan pakai by name by address dan dengan begitu dapat diketahui luas bangunan dengan pasti,” tukas Sapulette.
(dp-19)













