Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon saat ini menghadapi defisit anggaran sebesar Rp. 83 Milyar di Tahun Anggaran (TA) 2025.
Untuk mengatasi pengeluaran yang melebihi pendapatan itu, maka efisiensi aka diterapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Soal efisiensi, yang harus kita lakukan pertama adalah refokusing anggaran. Kita harus menfokuskan anggaran akibat dari keterbatasan anggaran dimaksud. Kemudian melakukan pengamatan-pengamatan, serta berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Wali Kota kepada Wartawan di depan Balai Kota, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, pengamatan dan peningkatan PAD adalah dua cara pemerintah untuk menyikapi perkembangan arahan efisiensi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sementara melakukan penyesuaian.
Wali Kota juga memastikan untuk perjalanan dinas dipotong sebesar 50 persen, kemudian ATK, Seminar dan lain-lain itu dipotong 80 persen.
“Kenapa demikian? karena kita juga harus mengelola sejumlah anggaran untuk membayar hutang kemarin, kemudian juga untuk memastikan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon di tahun pertama ini bisa berlangsung dengan baik. Saya tadi juga sudah perintahkan untuk membayar 1 bulan PBB, dan 2 bulan ADD, ya paling tidak bisa meringankan beban pemerintah kota dari waktu ke waktu. Kita berharap nanti pada akhir tahun anggaran, kalaupun ada defisit dia tidak terlalu besar,” pungkasnya.
(dp-53)