Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon menggelar kegiatan Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota Dengan Lembaga Terkait (Intermediasi) Pada Dispora Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Bizz Hotel Ambon, Kamis (16/10/2025) ini adalah amanat dari undang-undang no 2 tahun 2022, tentang penyelengaraan keolahragaan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan.
“Selain itu juga berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan dunia,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Daniel Hutajulu dalam kegiatan dimaksud.

Menurutnya, keolahragaan juga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis dilingkungan internasional.
Sejalan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari undang-undang no 11 tahun 2022, pemerintah Kota Ambon telah memiliki perda nomor 2 tahun 2024 tanggal 15 pebruari tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan lingkup wilayah kota ambon, yang telah di sosialisasikan kepada masyarakat kota ambon, terdiri dari 17 bab dan 77 pasal.
“Kota Ambon memiliki sejarah sebagai kota yang melahirkan atlit-atlit berprestasi di tingkat nasional maupun internasional pada masanya. Elyas Pical, Wiem Gomies, Nico Thomas, Polly Pesireron, Alberth Papilaya, Steve Mainake, Steve Thenu, Chorneles Pesurnay, Helena Musila, Yulius Leuwol, Taslim Aziz, Matheos Puttiray, Najif Assagaf, Berce Matulapelwa, dan masih banyak lagi yang lainnya,” tutur Rustam.
“Ini adalah bukti nyata sejarah bahwa kota Ambon adalah kota yg melahirkan atlit-atlit yang membawa nama bangsa Indonesia berkiprah di kancah internasional, bahkan hingga kini, kebanggaan itu masih tetap melekat untuk kota Ambon,” imbuhnya.
Meski demikian, kata Daniel, tidak bisa dihindari degradasi dan pergeseran kebanggaan itu terjadi. “Pertanyaannya apakah bibit-bibit atlit yang tidak lahir lagi atau ada sesuatu yang perlu di perbaiki sehingga kota Ambon sebagai kota atlit berprestasi dalam dunia olahraga dapat bersinar kembali,” pungkasnya.
Sejalan dengan tujuan pembinaan olahraga nasional yaitu menuju Indonesia emas 2045, maka undang-undang no 2 tahun 2022 dilahirkan dalam rangka menata dan memberikan arah untuk mencapai tujuan nasional tersebut, ditindak lanjuti dengan penyusunan perda keolahragaan dimasing-masing daerah, termasuk kota Ambon.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rustam Simanjuntak dalam sambutannya mewakili Wali Kota Ambon menjelaskan, dalam perda no 2 tahun 2024 ini diatur semua hal terkait keolahragaan, meliputi olahraga masyarakat, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga disabilitas.

Peran pemerintah, peran masyarakat, peran akademisi, peran BUMN/BUMD serta peran semua stakeholder di atur dalam bentuk tanggungjawab jawab masing-masing untuk saling bahu membahu dan saling menopang dalam penyelenggaraan keolahragaan di kota Ambon.
Bertolak dari bab III pasal 13-pasal 16 perda kota Ambon no 2 tahun 2024, serta bab IX pasal 56 dan pasal 57, juga bab XI dan bab XII pasal 66 dan pasal 67, tergambar jelas bahwa penyelenggaraan keolahragaan itu membutuhkan kerja bersama semua elemen yang ada di kota ini, yaitu pemerintah, lembaga, BUMN/BUMD, swasta dan masyarakat.
“Pemerintah kota berupaya semaksimal mungkin mendorong dan mendukung penyelenggaraan keolahraagaan tetapi masih membutuhkan kolaborasi, kerjsama dengan elemen yang disebutkan tadi,” tutur Rustam.
Dikatakan, kehadiran lembaga BUMN/BUMD, swasta dikota ini sangat diperlukan cabang-cabang olahraga untuk mereka dapat bergeliat dalam rangka upaya meningkatkan prestasi masing-masing cabang olahrga. Banyaknya keterbatasan dari cabang olahraga merupakan salah satu faktor penurunan prestasi yang sementara dialami kota ambon saat ini.
“Semoga dengan pelaksanaan intermediasi keolahragaan saat ini, ada komunikasi dan diskusi antara lembaga BUMN/BUMD, Swasta dalam rangka memberikan solusi dan upaya-upaya penyelenggaraan keolahragaan di kota Ambon, yang pada akhirnya akan membawa kerjasama antara BUMN/BUMD, Swasta dengan Cabang Olahraga,” pintanya.