Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat memberikan keterangan pers |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah
mengambil ahli penagihan retribusi sampah pada pasar Mardika
“Kita sudah bisa tagih retribusi sampah sesuai Perda dan
Perwali. Selama ini Pemkot kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,” ungkap
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media, di Ambon, Selasa
(04/07/23).
Dikatakan, untuk sampah dari keluarga selama ini tidak ditagih
oleh Pemkot Ambon, meski persoalan sampah di daerah sangat besar.
Adapun, dalam proses penagihan retribusi sampah, ternyata
mendapatkan perlawanan dari pihak-pihak tertentu. Padahal selama ini
pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
dipakai Pemkot Ambon.
”Untuk itu saya sudah sampaikan kepada Satpol PP, kalau ada
yang menghalangi penagihan, tangkap,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya retribusi sampah yang mana menambah
PAD, minimal pemkot akan membeli truk sampah, karena selama ini Pemkot Ambon
masih terkendala pada armada yang tidak
mampu mengangkut sampah.
“Jika selama ini ada penagihan retribusi sampah, saya
katakan itu pungutan liar. Sebab, selama ini Pemkot Ambon, tidak nenberikan
kewenangan kepada pihak lain tagih retribusi sampah,” tandasnya.
(dp-53)