Ambon, Dharapos.com – Pemerintah
Kota Ambon menggelar sosialisasi pengoptimalan Tempat Pelayanan Ikan (TPI)
Arumbae.
Berlangsung di Grand Avira Hotel,
Kota Ambon, Selasa (31/10/2023), kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj.Wali Kota
Ambon, Bodewin Wattimena.
“Pemerintah Kota Ambon saat
ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk
memperkuat pembangunan di daerah,” kata Penjabat.
PAD ini sendiri, lanjutnya,
berasal dari pajak daerah dan retribusi raerah yang disesuaikan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kota Ambon juga disumbangkan,
salah satunya oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, melalui retribusi tempat
pelelangan ikan.
“TPI merupakan salah satu
sarana penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi TPI sesuai namanya adalah
untuk melelang ikan,” ujarnya.
Menurut Wattimena, fungsi
pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara
optimal di Kota Ambon.
Hal ini dikarenakan adanya
beberapa masalah dan kendala yang dihadapi, antara lain titik-titik pendaratan
ikan alami di desa atau negeri, tidak ada pelelangan di tempat pendaratan,
masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke
konsumen akhir, kemudian belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih
adanya penentuan harga sepihak, serta belum optimalnya pelelangan ikan di pasar
arumbai.
“Oleh karena itu, masalah
dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah.
Pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan
rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi
peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat
pelelangan ikan,” bebernya.
Pasar arumbae berfungsi untuk
mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan, agar ditata menjadi lebih baik
khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan.
Meskipun demikian, tarif
retribusi tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan Perwali yang telah
ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui
retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Retribusi TPI secara benar
akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang
tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota
Ambon,” pungkasnya.
(dp-53)