Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak mentolerir pengembang yang melakukan pembangunan rumah tanpa kajian teknis.
Peristiwa tanah longsor yang terjadi di perumahan BTN Gadihu, Kebun Cengkeh Kota Ambon pada pekan lalu membuktikan, pengembang tidak melakukan kajian teknis.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Balai kota, Selasa (12/5/2026).
“Harus ada kajian teknis dari lembaga atau instansi terkait seperti Lingkungan hidup (Amdal) kemudian Dinas Pekerjaan Umum terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Ditegaskan Wali Kota, bagi masyrakat yang hendak mendirikan rumah harus memiliki PBG. Juga dalam mendirikan rumah tidaklah pada kawasan yang tidak diperuntukannya.
“Lereng bukit dan tempat-tempat rawan bencana lainnya dan Pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk itu. Kalau tidak mengindahkannya, Pemerintah tidak akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu siaga menghadapi cuaca yang tidak menentu saat ini.
(dp-19)













