Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Teken MoU Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Masyarakat  

6
×

Pemkot Ambon Teken MoU Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Masyarakat  

Sebarkan artikel ini
Pemkot Ambon Teken MoU Status Hukum

Ambon, Dharapos.com – Guna memberikan kepastian status administrasi kepada pasangan yang telah lama hidup bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam beberapa tahun terakhir mengadakan Nikah Masal.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bodewin Wattiemna pada kegiatan penandatangan kerja sama (MoU) tentang kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon di Balai kota, Senin (4/8/2025).

Teken MoU tersebut melibatkan Pengadilan Agama Ambon, Kantor Wilayah Kemenag kota Ambon dengan Pemkot.

Menurut Wali Kota, langkah ini dilakukan agar kejelasan status sebagai pasangan suami-istri sah sesuai dengan aturan negara dan agama, tentunya berdampak kepada seluruh masyarakat baik itu Muslim dan Kristiani.

“Juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat Kota Ambon, serta berdampak bagi seluruh pasangan yang telah hidup bersama baik itu Muslim dan Kristiani sehingga sah diakui status pernikahannya oleh negara. Ini akan dilakukan terus kedepan,” sambungnya.

Wali Kota juga berterima kasih kepada Pengadilan Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Kota Ambon atas terjalinnya kerja sama yang selama ini  berjalan dengan baik.

Hadir dalam teken MoU tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ambon Sahrul Fahmi, MH, Kakanwil Kemenag Kota Ambon Fachrurrazy Hassanussi serta pimpinan OPD setempat.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *