PAPUA

Pemkot Gelar Pendampingan Dan Fasilitasi Penyusunan APBK-RPJMK

18
×

Pemkot Gelar Pendampingan Dan Fasilitasi Penyusunan APBK-RPJMK

Sebarkan artikel ini
Walkot APBK1
Dr. Benhur Tommi Mano, MM

Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah kota menggelar kegiatan Pendampingan dan fasilitasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) dan RPJM bagai aparatur Pemerintahan kampung yang ada di kota Jayapura.

Kegiatan tersebut bertempat di gedung serbaguna Sian Soor Kantor Walikota Jayapura, Senin (16/3).

Pendampingan dan Fasilitasi penyusunan APBK dan RPJMK yang di motori BPMK kota Jayapura tersebut di hadiri oleh Walikota Jayapura, Direktur Jenderal PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Sekretaris kota, kepala Distrik, Lurah, Kepala kampung dan Sekretaris serta Bendahara kampung.

Kegiatan ini juga merupakan pedoman dalam proses perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan, setelah mengikuti kegiatan tersebut.

Para peserta juga diharapkan dapat memahami jenis-jenis pendapatan kampung, memahami tahap-tahap anggaran pendapatan dan belanja kampung, serta memahami mekanisme pengelolaan Alokasi Dana Kampung.

Sasaran kegiatan tersebut agar meningkatnya pengetahuan dan koordinasi Kepala kampung, Sekertaris dan Bendahara kampung agar dapat mengetahui berapa jumlah program kegiatan dan dana yang turun di kampung dalam satu Tahun anggaran.

Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tommi Mano, MM, dalam sambutannya mengatakan jumlah penduduk kota Jayapura hingga saat ini mencapai 491.608 jiwa yang tersebar di 5 (lima)  distrik 25 Kelurahan dan 14 kampung.

Kepada Dit Jen PMD,Walikota juga melaporkan selain APBN bagi kampung-kampung,Pemkot  Jayapura juga telah menyiapkan dana pemberdayaan Distrik sebesar 900 juta, dan setiap kampung disiapkan dana 500 juta. Selain itu dana yang disediakan Pemkot lewat dana APBD kota sebesar 250 juta rupiah.

“Apabila ditambah dengan dana APBN maka sangat besar dana yang diterima di setiap kampung sementara jumlah penduduk di kampung  sangat minim,” urainya.

Walkot APBK Eko
Eko Prasetyanto, PP

Kepada kepala BPMK, dirinya menganjurkan agar mempersiapkan aparat kampung dengan baik, dan pemerintahan kampung harus mempunyai sekertaris dan bendahara .

“Tugas dari BPMK harus menyiapkan administrasi secara baik,” himbaunya.

Olehnya itu, tegas orang nomor satu di Pemkot Jayapura ini, aparat kampung harus ada untuk membantu kepala kampung, seperti Sekretaris dan Bendahara Kampung.

“Dan harus di SK kan karena dana yang turun ke kampung sangat besar, namun harus juga mengetahui prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan dana tersebut,” tegasnya.

Walikota juga mengatakan agar perangkat Kampung harus disiapkan agar dana yang turun tidak disalahgunakan.

“Apabila disalahgunakan maka pembangunan di kampung tidak berjalan, maka Walikota akan jadi sasaran cemoohan warganya sendiri. Padahal banyak dana yang diturunkan untuk kampung sedangkan jumlah penduduk hanya sedikit,” sambungnya.

Pembangunan, lanjut Walikota, identik dengan perubahan maka untuk itu seorang pemimpin haruslah membuat sesuatu yang bermakna bagi orang lain, artinya hidup ini harus bermakna bagi orang lain.

Kepada sejumlah wartawan di depan GSG kantor Walikota, Walikota mengatakan pada April mendatang, Pemerintah pusat akan menyalurkan dana dari APBN kepada kampung-kampung sehingga dirinya meminta Ditjen PMD untuk memberikan sosialisasi tentang mekanisme penyaluran dana ke kampung-kampung yang ada di Kota Jayapura.

Selain memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran mulai dari pelaksanaan serta pengawasan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat kampung.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PMD Kemendagri RI, Eko Prasetyanto, PP kepada wartawan mengatakan yang terpenting pada kegiatan ini adalah pemahaman tentang UU Nomor 06 tahun 2014 serta peraturan pelaksanaanya.

Walkot APBK Gab
Peserta kegiatan pendampingan

“Karena saat ini sudah ada dua peraturan yaitu PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 06 dan PP nomor 60 tentang dana desa yang bersumber dari dana APBN,” ungkapnya.

Dan ini juga telah dilanjuti dengan 4 Peraturan Mendagri masing-masing Permendagri nomor  111 tahun 2014 tentang Peraturan Desa, nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala  Desa, nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri nomor 114 tahun 2014.

“Sehingga hal ini harus segera diimplementasikan dan harus dipahami di daerah khususnya kampung-kampung yang ada di kota Jayapura. Artinya dimulai dari pusat sampai ke kampung harus memahami hal tersebut,” tambah Eko.

Ditegaskannya, hal ini perlu diketahui secara benar karena kemajuan Desa atau Kampung dapat terwujud apabila ada semangat Pemerintah kampung dan masyarakatnya, kemudian dari Pemda, Pempus serta pihak terkait.

Pembukaan tersebut ditandai dengan penyamatan tanda peserta oleh Walikota Jayapura.
 
(Harlet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *