![]() |
Dr. Nuralam, M.Si |
Jayapura, Dharapos.comPemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Bappeda menggelar Sosialiasi tentang Perda Kota No. 01 Tahun 2014 yang berlangsung di aula Sian Soor kantor Walikota, Kamis (8/1).
Hadir dalam acara tersebut, para pimpinan SKPD terkait, para kepala Distrik, kepala kelurahan dan kepala kampung.
Walikota Jayapura dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota, Dr. Nuralam, M.Si mengatakan amanat UU tahun 2007 tentang tata ruang wilayah yang implementasinya melalui Peraturan Daerah kota Jayapura No. 05 Tahun 2006 tentang tata ruang kota Jayapura yang direview menjadi Perda Nomor 01 tahun 2014.
“Peran dan fungsi tata ruang sangat strategis dalam suatu kawasan atau wilayah pembangunan guna mengatur Pemeritah, swasta maupun masyarakat dalam pemanfaatan struktur ruang dan fungsi ruang sesuai kebutuhan kawasan untuk pembangunan,” ungkapnya.
Dijelaskan Walikota, penataan ruang dalam sisi pola ruang merupakan distribusi peruntukan dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang sebagai fungsi budidaya yang harus diperhatikan.
“Rencana tata ruang sangatlah penting dan strategis dalam mengevaluasi pengendalian dan pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, lembaga swasta maupun masyarakat di wilayah kota Jayapura,” jelasnya.
Walikota berharap dalam forum sosialisasi ini terjadi koordinasi dan penyamaan persepsi para penyelenggara baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan kota terus ditingkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian penataan ruang daerah dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul akhir-akhir ini.
Sementara itu Wakil walikota Jayapura kepada sejumlah wartawan usai membuka acara sosialisasi mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi semua pihak baik Pemerintah, swasta maupun masyarakat luas supaya pemanfaatan ruang yang sudah diatur sedemikian untuk dilaksanakan secara konsisten.
Dirinya juga mengapresiasi Bappeda karena setiap izin yang masuk di evaluasi dan ternyata tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Dengan demikian kita harus konsisten dengan RTRW yang ada.
Hal ini juga merupakan salah satu pesan Presiden kepada Wakil walikota saat berkunjung pada Desember lalu.
“Ketika Presiden melihat posisi pembangunan jembatan dan Presiden katakan harus dilaksanakan secara konsisten kalau sudah punya RTRW, bahkan kota Jayapura yang lebih dulu dari kota Makassar,” papar Walikota.
Ditambahkan, tata ruang Pemkot sebelum 2008 sudah direvisi karena dalam sebuah kota harus dilakukan direvisi setiap ada prioritas tertentu karena sesuai dengan perkembangan pembangunan sebuah kota atau wilayah.
“RTRW juga setiap periode tertentu harus diatur, sehingga dalam jangka panjang sebuah kota atau daerah tidak mengalami musibah karena penataan ruang yang tidak konsisten,” tambah Walikota.
Diharapkan, ke depan juga penataan ruang harus di atur khusus untuk pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan semua orang yang di kota Jayapura harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Jayapura.
“Siapapun dia termasuk gedung pemerintah seperti mau membangun sebuah gedung kantor harus di lihat dulu apakah sesuai tata ruang atau tidak,” tutupnya.
(Harlet)