![]() |
DR. Benhur Tomi Mano, MM |
Jayapura, Daharapos.com
Pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH), Senin (1/6) bertempat di lantai III Aula Gereja Paroki Santo Fransiscus Asisi APO Distrik Jayapura Utara, Provinsi Papua menggelar
Sosialisasi peraturan Perundang-undangan Lingkungan hidup tentang tata kelola perizinan lingkungan.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM yang ditandai dengan penabuhan tifa.
Selain Walikota, turut hadir pada acara tersebut Kepala BLH kota, Ketty Kailola, Kepala BPTSP kota Jayapura Johanes Wenben.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan perlindungan pada lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan,meningkatkan upaya pengendalian usaha dan kegiatan yang berdampak negatif bagi lingkungan,serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan kegiatan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
Peserta sosialisasi berasal dari aktivitas dunia usaha, rumah sakit, perguruan tinggi, SPBU, BUMN, Perhotelan dan tokoh masyarakat.
Walikota dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan hal penting dalam memberikan pemahaman secara komprehensif pada semua pihak atas peraturan perundang undangan mengenai lingkungan hidup.
“Hal tersebut adalah untuk menjadi komitmen bersama dalam menjaga lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan yang merupakan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang mengatur izin lingkungan, adalah untuk melindungi dan terkelolanya lingkungan hidup atas penerapan instrumen izin lingkungan.
“Upaya-upaya dalam melakukan pengendalian pencemaran dengan menyusun dokumen lingkungan seperti Amdal, UPL dan SPPL dan akan terus dilakukan di kota Jayapura dengan melakukan penghijauan, penelitian maupun kajian lingkungan hidup,” kata orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua tersebut.
Kepada sejumlah wartawan usai membuka acara sosialisasi, Walikota menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Jayapura untuk sama-sama menjaga lingkungan teristimewa areal tempat tinggal.
“Kota ini sebagai kota tempat mencari nafkah hidup dan sebagai masyarakat kita harus menjaga dan mencintai lingkungan di mana kita tinggal, seperti melakukan pembersihan halaman serta lakukan penanaman pohon di lahan kosong,” himbaunya.
![]() |
Peserta sosialisasi |
Lebih lanjut, jelas Walikota, fungsi hutan selain menahan air, tanah adalah sebagai penyaring oksigen yang ada di wilayah kota Jayapura.
“Dalam rangka menata kota Jayapura dengan lingkungan yang baik dan asri dan ini merupakan tanggung jawab kota bersama. Apabila kita bersahabat dengan lingkungan dan alam maka alam dan lingkungan juga akan bersahabat dengan kita,” jelasnya.
Para dunia usaha yang akan membuka usaha juga agar dapat memperhatikan lingkungan tempat dimana dia berada serta memperhatikan unsur UKL,PPL dan UPS karena dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak tertata.
Sementara kepala BLH kota, Ketty Kailola menambahkan masyarakat juga harus menjaga kelestarian hutan, tanah dan air agar terhindar dari kerusakan dan pencemaran.
Terkait dengan peraturan perizinan juga ada fungsi dari pada pengelolaan lingkungan dan akan dimulai dari perencanaan, pengendalian pemanfaatan sampai pada pemantauan dan pengawasan serta penegakan hukum.
(dp-25)