Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku
melakukan inventarisasi kerusakan rumah-rumah warga yang terkena imbas dari
bentrokan pasca demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di lokasi sekitar
Jembatan Merah Putih (JMP), Desa Poka, Kota Ambon.
Upaya ini dilakukan dengan peninjauan langsung ke lokasi
bentrok oleh Asisten II Setda Maluku Ali Masuku, Selasa (13/10/2020) untuk
memastikan tingkat kerusakan akibat insiden pelemparan batu oleh mahasiswa ke
aparat saat aksi unjuk rasa, Senin (12/10/2020).
Ali didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku
Deny Lilipory, Kepala Satpol PP Andre Adrianz serta Sekretaris Satpol PP Kota
Ambon Aulia Waliulu.
Kasat Pol PP mengatakan, informasi yang diperoleh pasca aksi
demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, terjadi
insiden lempar batu sehingga mengenai rumah penduduk sekitar JMP Desa Poka.
“Setelah kami turun ke lapangan dan menginventarisir, memang
ada sekitar tiga rumah warga yang mengalami kerusakan. Dari tiga rumah, ada
satu yang sedikit parah sehingga harus mengganti plafon dan atap seng,” ungkapnya.
Terkait kerusakan tersebut, kata Adrianz, Pemprov Maluku
melalui Dinas Perumahan dan Permukiman akan membantu membiayai kerusakan
tersebut.
“Kita juga sudah ketemu dengan keluarga yang rumahnya
mengalami kerusakan. Jadi, kita akan segera memperbaikinya,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Poka Erick Van Room yang
turut mendampingi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut membawa dampak kerusakan
terhadap beberapa rumah warga.
“Tadi katong su cek bersama-sama pak Asisten II, Pak
Kadis Perumahan dan Permukiman, Pak Kasat Pol PP, memang ada beberapa rumah
yang rusak. Kerusakan pada genteng atau atap rumah yang bocor, karena terkena
lemparan batu,” ujarnya.
Erick berterima kasih atas perhatian Pemprov Maluku terhadap
warga yang terkena dampak.
“Beta (saya, red) selaku Pj Kepala Desa menyampaikan
terima kasih karena warga saya yang rumahnya mengalami kerusakan akan dibantu
pemerintah,” pungkasnya.
(dp-19)