Ambon, Dharapos.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon telah melakukan Richecking (Pemeriksaan Ulang) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Richecking dilakukan saat Komisi III melaksanakan rapat bersama mitra komisi yakni Dinas Perhubungan Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).
Dalam pengecekannya, ternyata didapati ada kendala yang dihadapi dalam penarikan retribusi parkir tersebut, akibat dari tumpang tindih kewenangan.
“Ada beberapa ruas jalan diantara ruas jalan Nasional dan ruas jalan Provinsi, yang akhirnya kewenangan untuk menarik retribusi itu tidak bisa lagi dilakukan,” ungkap Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far kepada wartawan.
Seperti yang sudah diketahui publik sebelumnya, penarikan retribusi parkir dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, sangat disayangkan sekarang ini ada beberapa titik yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi yang pastinya tidak sesuai dengan regulasi.
Atas dasar itulah, maka penarikan retribusi parkir yang dilakukan Pemerintah Provinsi hari ini bisa dikatakan sebagai satu tindakan ilegal yang bersifat pungli karena rujukannya bukan undang-undang.
“Kita tahu jelas bahwa proses penarikan retribusi itu berpedoman pada Undang Undang No 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana kewenangan untuk menarik yang namanya retribusi parkir itu ada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Harry.
“Oleh sebab itu kami juga meminta atensi dari Pemerintah Provinsi supaya tindakan-tindakan ilegal ini tidak lagi dilakukan, jangan sampai terkesan pembiaran terhadap pungli dan pemerintah Provinsi berjalan diluar regulasi yang ada. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Politisi muda asal Partai Perindo ini juga menyoroti keberadaan DPRD Maluku.
Ia meminta lembaga legislatif untuk melaksanakan fungsi pengawasan mereka serta melihat dengan jelas persoalan yang terjadi.
“Bagaimana bisa aturan yang ada, ditafsirkan sesuai dengan kepentingan kelompok. Itu salah dan sangat keliru! masa iya Undang Undang dibaca untuk kepentingan pribadi golongan kelompok dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Kami mintakan agar ini ada atensi serius, dan untuk menyikapi hal ini Komisi melalui pimpinan nantinya akan melakukan rapat terbatas dengan Sekretaris Kota Ambon agar bisa mengambil langkah-langkah dalam mencari solusi terbaik, karena pada prinsipnya kami inginkan agar apa yang menjadi kewenangan kami itu diserahkan kembali,” paparnya.
Kemacetan
Selain Richecking, ucap Harry, Komisi bersama Mitra juga telah membahas masalah yang sudah menjadi rahasia umum yakni kemacetan.
“Kemacetan saat ini menjadi momok yang sementara digeluti oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga perlu diketahui mekanisme apa yang sudah diatur agar kedepannya bisa mengurai kemacetan,” terangnya.
Berbagai solusi tadi juga sudah ditawarkan para anggota Komisi III agar menjadi opsi bagi Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Solusi alternatif jangka pendek yang ditawarkan adalah melakukan rekayasa lalulintas, serta mencari formula yang baik untuk mengurai kemacetan dibeberapa titik. Sementara untuk jangka panjangnya itu harus ada solusi permanen.
“Harapan Komisi, kita bisa mengupayakan supaya bisa difasilitasi melalui kebijakan dari BPJN dalam hal ini intervensi APBN untuk adanya pembangunan under pass ataupun fly over di beberapa ruas jalan agar bisa mengurai kemacetan, atau pun dibangun ruas jalan alternatif untuk jangka panjang. Tapi kemarin lewat diskusi formal itu kita pikir solusi yang paling rasional untuk dijalankan saat ini yaitu pembebasan lahan dibeberapa ruas jalan terutama di ruas jalan dari 4 lajur ke 2 lajur, contoh di Batu Merah untuk akses keluar masuk Kota,” tuturnya.
Dengan demikian ia berharap, semoga kedepannya kemacetan bukan lagi menjadi suatu masalah atau momok di Kota Ambon, bahkan Dinas Perhubungan Kota Ambon bisa melakukan penataan parkir lebih baik lagi, serta meniadakan tempat parkir ilegal yang menuju ke arah pungli.
(dp-53)