![]() |
Kegiatan Raker PPID Provinsi Papua |
Papua, Dharapos.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan, Pemerintah Papua agar paling lambat akhir tahun 2015 seluruh Kabupaten/Kota se-Papua dan SKPD dilingkungan Pemprov Papua sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dikatakannya, hingga akhir bulan mei 2015 baru terbentuk enam PPID SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan delapan PPID tingkat Kabupaten/Kota dari 29 Kabupaten-Kota di Papua.
“Saya sebagai pimpinan di Pemerintahan Provinsi Papua memberikan apresiasi kepada saudara yang telah mempunyai kepedulian terhadap implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan bagi saudara yang belum membentuknya setelah raker ini segera membentuk dan menunjuk PPIDnya,” kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setada Papua, Doren Wakerkwa,SH saat raker PPID Provinsi Papua di hotel Aston Jayapura, Kamis (4/6).
Sesuai dengan UU KIP, jelasnya, mengamanatkan agar badan publik dapat menunjuk mengangkat dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di setiap Badan Publik dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, tepat, mudah dan sederhana sesuai dengan petunjuk teknis Standart Layanan Informasi Publik yang berlaku.
“Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat kita sekarang sudah cerdas dan banyak menuntut informasi di Pemerintahan, nah sebagai PPID mempunyai tanggung jawab akan hal itu dengan memberikan layanan informasi kepada masyarakat, mengkoordinasikan penyimpanan publik dan pengdokumentasikan informasi publik yang berada di Badan Publik,” jelasnya.
Terkait dengan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kata Doren, Pemprov Papua mengajak Bupati/Walikota untuk membuat kesepahaman bersama tentang keharusan membentuk PPID sesuai dengan ketentuan keterbukaan Informasi Publik dan pihaknya memerintahkan agar langkah terbentuknya PPID segera disiapkan.
“Dalam Rapat Kerja seperti ini pemahaman terhadap Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya perlu ditingkatkan khususnya bagi pimpinan PPID di daerah dan Pimpinan SKPD,”jelasnya.
Pemprov juga memberikan amanat kepada PPID untuk membuat tim asistensi percepatan pembentukan dan penunjukan PPID dimasing masing SKPD Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se-Papua.
Pihaknya juga berharap dalam Raker ini mendapatkan masukan yang berharga untuk penanganan permasalahan Informasi Publik untuk lebih baik dalam melayani publik kedepan dan terutama dalam mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera.
Kemendagri Siap Fasilitasi Daerah Bentuk PPID
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Dodi Riyadmaji menjelaskan, dari 34 Provinsi di Indonesia baru 31 terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sementara dari 98 Kota se-Indonesia sudah 85 PPID tingkat Kabupaten/Kota yang terbentuk.
![]() |
Dodi Riyadmaji |
Dikatakannya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memfasilitasi daerah untuk membentuk PPID karena sampai saat ini masih banyak daerah yang belum memilik PPID.
“Sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, kami mempunyai beban untuk memfasilitasi daerah – daerah segera memperlancar pembentukan PPID dan juga pembentukan komisi informasi di daerah masing-masing,”kata Dodi Riyadmaji kepada wartawan di sela-sela rapat kerja PPID
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, Kamis (4/6).
Dijelaskannya, salah satu kendala belum terbentuknya PPID di beberapa daerah karena terganjal masalah pembiayaan Komisi-komisi informasi yang di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota se- Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPID Provinsi Papua, Drs. F.X Mote mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Papua akan membentuk tim khusus yang bertugas membentuk PPID tingat kabupaten maupun SKPD.
“Kita akan membentuk tim khusus untuk pembentukan PPID pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata dia
Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua ini juga menjelaskan, dari 48 SKPD di lingkup
Pemprov Papua, baru enam SKPD yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk itu diharapkan akhir tahun 2015 ini, seluruh SKPD maupun Kabupaten/kota sudah membentuk PPID.
“Kita harapkan melalui Raker kerja kali ini, kita akan mengecek kesulitan SKPD dan Kabupaten/Kota membentuk PPID,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Mote, Pemerintah Provinsi Papua sejak dua tahun terakhir telah berupaya untuk menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya.
“Upaya itu kami lakukan dengan memperbaharui Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2008, dengan adanya Pergub ini telah terbentuk PPID Provinsi, Kabupaten/kota dan PPID pada setiap SKPD dilingkup Pemprov Papua,” tambahnya.
Untuk penyusunan daftar informasi publik, kata Mote bahwa perlu ada kesepahaman bersama agar apa yang akan diinformasikan kepada publik dan apa yang dikecualikan, hal ini yang akan dibuat oleh SKPD yang membentuk PPID.
“SKPD lainnya sudah terbentuk, namun pelaksanaan untuk memulai pada tingkat provinsi belum dilaksanakan,”katanya.
Sementara pada tingkat Kabupaten/Kota, lanjut Karo Humas, dari delapan kabupaten yang telah resmi memiliki PPID, Kabupaten Keerom cukup baik dimana Kabupatetn Keerom sudah memiliki penyediaan daftar informasi publik.
“Kabupaten Keerom cukup maju dalam PPID, karena Keerom sudah dapat memilah mana informasi yang tidak bisa di informasi dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Sebab, PPID kabupaten/kota dan PPID SKPD merupakan suplayer untuk membentuk PPID provinsi. Sehingga dengan terbentuknya PPID tingkat kabupaten/kota, dapat membantu provinsi dalam menginformasikan Papua.
“Untuk kabupaten sendiri, SKPD yang ada di kabupaten menjadi suplayer bagi PPID kabupaten,” terangnya.
(dp-30)