Politik dan Pemerintahan

Pencanangan GB Maluku Lawan Kekerasan Diharapkan Lindungi Perempuan dan Anak

17
×

Pencanangan GB Maluku Lawan Kekerasan Diharapkan Lindungi Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Gubmal MI Canang GB Maluku
Gubernur Murad Ismail saat Pencanangan Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan, Jumat (10/9/2021)

Ambon, Dharapos.com – Gubernur Murad Ismail berharap
Pencanangan Gerak Bersama (GB) Maluku Lawan Kekerasan terhadap perempuan dan anak
yang digelar Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat
dapat mencegah dan meminimalisir kekerasan perempuan dan anak di wilayah itu.

as

Setelah pencanangan oleh Gubernur, acara dilanjutkan dengan
Penandatanganan Komitmen dan Dialog, dengan narasumber Ketua Komisi Nasional Perempuan
RI, Andy Yetriyani, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail
dan Perempuan Lokal/Pendamping.

“Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada
jajaran P2TP2A yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya berharap lewat
momentum ini dapat mencegah dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan
anak di wilayah Maluku,” demikian harapan Gubernur dalam sambutannya saat
membuka dengan resmi Dialog dan Pencananganan Gerak bersama Maluku Lawan
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021 yang dipusatkan di Lantai VII
Kantor Gubernur Maluku, Jumat, (10/9/2021).

Perlindungan terhadap setiap manusia, kata Gubernur, telah
diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
juga telah diatur dalam Undang– Undang Nomor 39 tahun 1999, termasuk hak asasi
perempuan.

“Banyak aturan yang telah di keluarkan untuk perlindungan
perempuan. Baik internasional maupun nasional, dan bahkan sudah di
tindaklanjuti sampai ke daerah,” jelas Gubernur.

Untuk Provinsi Maluku, sebut mantan Dankor Brimob Polri ini,
telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam
rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.

Menampaki 76 tahun usia Provinsi Maluku, kata Gubernur,
pemerintah dan masyarakat masih terus menata dan membangun daerah di semua
aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi, politik bahkan keamanan,
terus dibenahi.

“Salah satu sektor yang menjadi titik temu beragam aspek itu
adalah Hak Asasi Manusia (HAM),” papar Gubernur.

Isu HAM, lanjutnya, mesti teinternalisasi dalam semua segi
pembangunan.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika di katakan bahwa
penghormatan, pemenuhan dan perlindungan dari 1,8 juta penduduk Maluku yang
mendiami sekurangnya 1.412 pulau di provinsi ini menjadi pekerjaan yang tidak
mudah. Disparitas geografis dan politik menjadi tantangan sangat besar.

Menurutnya, Perempuan Maluku pernah secara komprehensif
memotret kondisi sosial politiknya dalam Kongres Perempuan Maluku yang kedua
pada tahun 2008.13 tahun berlalu, saatnya kini dilakukan pemotretan ulang.

“Kita perlu memiliki gambar kekinian dari perempuan Maluku.
Apalagi 3 tahun yang lalu sebagian wilayah dilanda bencana alam dan sejak  2 tahun ini Maluku secara merata terdampak
pendemi covid – 19. Untuk itulah sudah saatnya kita harus memotret ulang
perempuan Maluku saat ini, dengan menggunakan prinsip-prinsip HAM,” tandas
Gubernur.

Sementara itu Ketua P2TP2A, Widya Pratiwi Murad Ismail dalam
sambutannya mengatakan, pencanangan dan Dialog GB Maluku Lawan Kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak merupakan kegiatan sinergis antara lembaga yang dipimpinnya
dengan Pemprov Maluku.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada Perempuan
dan Anak korban kekerasan, yang pengaduannya langsung kepada P2TP2A maupun
rujukan kasus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku.

Isteri Gubernur Maluku ini menjelaskan, berdasarkan data
kependudukan Provinsi Maluku Tahun 2020, dari jumlah penduduk sebanyak
1.857.337 jiwa, jumlah perempuan sebanyak 912.445 jiwa atau 60 persen.
Sedangkan jumlah anak sebesar 30 persen dari jumlah penduduk yakni sebesar
686.042 jiwa.

Terkait dengan jumlah penduduk perempuan dan anak di Maluku,
jelas Widya, terdapat 30 Kasus kekerasan dari Januari sampai dengan Agustus
2021 yang penanganannya dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Maluku yakni; Kasus
kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 16, Kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 1, Kasus Perebutan Hak Asuh Anak 5, dan kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) 4 dan Kekerasan dalam Pacaran 3
serta Kekerasan Seksual melalui Media Sosial 1 kasus.

Selain itu, dapat disampaikan juga data kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak yang di akses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan
Perempuan dan Anak  (Simponi) PPA oleh
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PPA dari Januari sampai dengan
September 2021, sebanyak 145 kasus yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota dengan
rincian, Kota Ambon sebanyak 88 kasus, Maluku Tengah sebanyak 7 kasus, Seram
Bagian Barat sebanyak 1 kasus, Buru sebanyak 21 Kasus, Kota Tual sebanyak 21
kasus, Kepulauan Tanimbar sebanyak 6 kasus, Kepulauan Aru sebanyak 1 kasus.

“Sementara itu terdapat 4 Kabupaten yang belum menginput
laporan Simfoni PPA yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, SBT, Buru Selatan dan
Maluku Tenggara,” jelas Widya.

Masih jelas Widya, jumlah korban kekerasan menurut jenis kelamin,
laki-laki sebanyak 36 dan Perempuan sebanyak 120 atau 76,92 %. Dengan rata-rata
umur, untuk usia anak sebanyak 89 kasus dan dewasa 67 kasus. Sedangkan jumlah
perempuan korban kekerasan yang mendapat pelayanan sebanyak 291 yakni layanan
pengaduan 97, Kesehatan 35, bantuan hukum 92, penegakan hukum 19, rehabilitasi
soial 3, reintegrasi sosial 38l, pemulangan 7 dan pendampingan Tokoh Agama 1
orang. 

Dengan adanya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak di Provinsi Maluku, sebut Widya, maka pada tahun 2022 nanti P2TP2A dan
Dinas PPA Provinsi Maluku akan membangun Sistim Pelayanan Terpadu Penanganan
Kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Digital.

“Oleh karena itu, saya selaku Ketua P2TP2A Provinsi Maluku
mengharapkan adanya dukungan dari Pemprov Maluku dan Komnas Perempuan RI dapat
memfasilitasi dalam bentuk penganggaran dan pemikiran yang konstruktif demi
peningkatan kualitas layanan sehingga 
Perempuan dan Anak – Anak di Maluku menjadi Perempuan dan Anak – Anak
yang sehat, maju, berpendidikan tinggi, hidup bahagia, serta bebas dari segala
bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis,”harap Widya.

Dirinya berharap, dengan dicanangkan GB Maluku Lawan
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Gubernur Maluku dan upaya untuk
meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu
membentuk P2TP2A di Kabupaten/Kota se-Maluku sebagai satu unit kesatuan yang
berfungsi pelayanan terpadu membantu Pemerintah Daerah bagi perempuan dan anak
korban kekerasan.

“Saya berharap tahun ini seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi
Maluku sudah ada P2TP2A yang kepengurusannya diketuai oleh Isteri
Bupati/Walikota. Jika seluruh daerah sudah memiliki P2TP2A, kerja kami bisa
terkoordinir dengan baik dalam melakukan penanganan secara teknis di lapangan
dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” tandas
Widya.

Turut hadir,  Ketua Komisi
IV DPRD Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal Provinsi  Maluku, Ketua TP PKK Provinsi dan
Kabupaten/kota se-Maluku, Ketua  P2TP2A
kabupaten/kota serta para Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *