Utama

Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas “Mafia Sertifikasi” Di Disdikpora Aru

46
×

Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas “Mafia Sertifikasi” Di Disdikpora Aru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sertifkasi
Ilustrasi Dana Sertifikasi

Dobo, Dharapos.com
Dana Sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah berupa dana tambahan sebagai rangsangan dalam memacu para pendidik untuk terus berkarya dalam mendidik anak-anak bangsa di seluruh Indonesia termasuk salah satunya di Provinsi Maluku.

Namun, fatalnya, di lain pihak, tunjangan yang mutlak menjadi hak guru tersebut pada kenyataan dijadikan santapan empuk bagi oknum-oknum yang ditugaskan menangani penyaluran dana-dana tersebut.

Dan fakta inilah yang kini terindikasi dilakukan “Mafia Sertifikasi” dalam hal ini diperankan sejumlah oknum pegawai di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Aru dengan tujuan demi memperkaya diri sendiri.

Dana Sertifikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, terindikasi tak seutuhnya diterima oleh para guru yang berhak.

Karena merasa haknya disunat “Mafia Sertifikasi”, akhirnya memunculkan ketidakpuasan dan kekesalan hingga ancaman guna mempertanyakan langsung ke Penjabat Bupati, Drs. Angky Renyaan.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (04/01) di depan kantor Bank Maluku Dobo, beberapa guru penerima mengaku bingung dengan jumlah dana sertifikasi yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

Pasalnya, satu triwulan dana sertifikasi yang seharusnya berada di rekening mereka, namun faktanya yang ada hanya dua bulan saja, sementara satu bulan sisanya telah terpotong tanpa penjelasan apapun.

“Kami bingung dengan dana sertifikasi yang masuk pada rekening kami, mestinya tiga bulan namun realitanya cuma dua bulan, kami juga tidak tahu alasannya apa dilakukan pemotongan itu,” ujar para Guru tersebut.

Menurut mereka, praktek “Mafia Sertifikasi” ini bukan hanya berlaku bagi satu atau dua orang guru tetapi melibatkan seluruh guru penerima sertifikasi.

“Bisa dibayangkan jika di totalkan ada sekitar 5-6 miliar rupiah diperoleh oleh oknum-oknum yang bermain di balik pemotongan hak guru ini,” beber salah satu guru kepada wartawan.

Terhadap permasalahan ini, para guru mengancam akan bertemu langsung Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah guna mempertanyakan alasan dilakukannya pemotongan satu bulan dana sertifikasi yang merupakan hak mutlak para guru.

Selain itu, mereka juga meminta campur tangan aparat penegak hukum guna mengusut praktek mafia ini, karena kejadian ini bukan hanya di alami oleh para guru penerima sertifikasi namun ada sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima dana kualifikasi tahun 2015 sebesar Rp 3,5 juta per Kepsek tak kunjung terealisasi dengan alasan dari pihak Dikpora kalau dana–dana itu telah di kembalikan ke Pusat.

“Saat kami lakukan pengecekan dana kualifikasi di Bank BRI, oleh pihak Bank mengaku kalau belum ada dana yang masuk rekening kami, sehingga perlu dilakukan cross check kembali dengan pihak Dinas Pendidikan. Setelah dipertanyakan ke Kasubag Pendidikan Dasar, Ny. H. Djerol dengan entengnya mengatakan kalau dana kualifikasi tersebut telah dikembalikan ke Pusat,” akui salah satu Kepala Sekolah Dasar yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Ditegaskannya, sangatlah tidak mungkin jika  dana tersebut seenaknya dikembalikan ke Pusat, karena sebelumnya para Kepsek penerima dana itu telah membuka rekening masing-masing di Bank BRI atas petunjuk pihak Dinas Pendidikan.

Kendati demikian, kata sang Kepsek ini bahwa pengembalian dana itu perlu dibuktikan oleh pihak Dinas Pendidikan, bukan hanya asal bilang.

Olehnya itu, berkaca dari dua kasus ini, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian dan Korps Adhyaksa untuk mengusut indikasi ketidakberesan yang dipraktekan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Disdikpora Aru.

Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun, pemotongan dana sertifikasi para guru sebesar satu bulan bakal berujung adanya unjuk rasa secara besar-besaran dan mogok mengajar.

Hal tersebut disampaikan sejumlah guru penerima dana Sertifikasi di hadapan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Gedung Senayan Mini, Selasa (05/01) saat digelar rapat terbuka oleh pimpinan DPRD Kepulauan Aru guna mendengar aspirasi para guru yang melakukan pengaduan kepada para Wakil Rakyat lantaran hak mereka berupa dana Sertifikasi dilakukan pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Disdikpora Aru.

Menurut para guru yang hadir saat itu, aksi demo dan mogok mengajar akan dilakukan hingga apa yang merupakan hak mereka dibayarkan oleh pihak Disdikpora Aru.

Tuntutan para Guru tersebut, mendapat respon positif para Wakil Rakyat yang hadir saat itu seraya berjanji akan mengundang pihak Disdikpora Aru guna didengar penjelasan yang berkaitan dengan pemotongan dana sertifikasi para Guru.

Selain itu, para Wakil Rakyat juga meminta dukungan dari para Guru kaitannya dengan bukti-bukti terjadinya pemotongan dana Sertifikasi dimaksud atau fakta-fakta lain agar menjadi acuan bagi DPRD saat hearing bersama Disdikpora Aru.

Perlu diketahui, persoalan proses pencairan tunjangan sertifikasi maupun dana lainnya yang selama ini dilakukan pihak Disdikpora Aru sejak mulai diberlakukan pemberian tunjangan bagi para guru tersebut rutin bermasalah.

Hal tersebut sangat jelas dibeberkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru khususnya pada instansi yang mengurusi dunia pendidikan.

Dicontohkan pada LHP BPK Provinsi Maluku TA 2010 telah diuraikan dengan jelas terjadinya kerugian negara akibat proses pembayarannya yang dilakukan tidak sesuai aturan diantaranya tidak dibayarkan dana sertifikasi sesuai waktu yang ditetapkan hingga melakukan pemotongan dengan tidak wajar. Begitupula pada LHP di tahun-tahun berikutnya, penyelewengan anggaran kembali terjadi.

Dan indikasi yang sama pula kembali terulang lagi di 2015 lalu, lagi-lagi oleh aksi “Mafia Sertifikasi”.

Terkait hal ini, salah satu sumber terpercaya koran ini, meminta dengan tegas kepada pihak penegak hukum untuk secepatnya turun tangan mengusut tuntas indikasi sunat dana yang dilakukan Bendahara Disdikpora Aru dan kroni-kroninya.

“Saya kira penegak hukum sudah waktunya turun tangan mengusut tuntas masalah ini. Karena aksi ini sudah dilakukan terang-terangan dan blak-blakan tanpa ada rasa hormat dan takut akan aturan hukum yang berlaku di negara ini sehingga dengan seenaknya mereka menyunat uang milik para guru yang sebenarnya berhak atas tunjangan tersebut dengan mengatasnamakan aturan yang dibuat-buat,” tegasnya kepada Dhara Pos, Minggu (10/01) sembari meminta identitasnya tidak  dimuat.

Sumber mengingatkan, bahwa desakan yang dilakukan ini bukan tanpa alasan. Namun, sebagaimana apa yang diuraikan dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku bahwa telah jelas terjadi kerugian negara sehingga pihak penegak hukum tidak perlu menunggu  lagi.

“Dari rincian LHP BPK Maluku ini sudah merekomendasikan dengan mendetail seluruh bukti yang dibutuhkan pihak penyidik sehingga selaku pihak penegak hukum tinggal melengkapi dengan sejumlah bukti lapangan seperti data rekening para guru ataupun beberapa berkas penting lainnya,” imbuhnya.

Kebiasaan berkelit dengan berbagai alasan atau dalih yang disampaikan dari tahun ke tahun oleh oknum-oknum di Disdikpora Aru, lanjut sumber, akan  runtuh  dengan sendirinya dengan adanya bukti LHP tadi.

“Mereka mau berkelit atau mau buat alasan apapun silahkan saja, karena semua itu tidak akan ada artinya sama sekali,” tukasnya.

Sumber bahkan mengaku siap melaporkan bukti-bukti tersebut ke pihak penegak hukum untuk secepatnya dilakukan proses hukum terhadap para “Mafia Sertifikasi”.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *