Jakarta, Dharapos.com – Provinsi
Maluku mendapatkan kado spesial di hari ulang tahun yang ke 76 berupa rencana
pengalihan partisipasi interes 10 persen kekayaan alam migas yang dimilikinya.
Hal ini dilaksanakan pada momen
Penandatanganan Berita Acara Pembukaan Data dalam rangka pengalihan PI 10
persen antara K3S Citic Seram Energy
Ltd. selaku Operator dari wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula
bersama BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) terkait proses Pengalihan PI 10 persen
WK tersebut, Jumat (20/8/2021).
Direktur Utama MEA, Ir. Musalam
Latuconsina menyampaikan bahwa upaya pihaknya untuk fokus mengalihkan hak 10
persen Maluku di di tiga blok penunjukan Gubernur telah sampai pada tahap
ketujuh.
Dimana Maluku dapat mengetahui secara
detail besaran minyak dan gas yang selama ini dieksploitasi dari perut bumi provinsi
1000 pulau ini.
“Acara ini adalah tahapan resmi
yang diatur oleh Kementerian ESDM dimana MEA dapat mengkaji lebih dalam seluruh
data migas di setiap blok sehingga secara jelas kita dapat mengetahui besaran
output minyak dan gas yang diambil dari perut bumi Maluku. Sehingga potensi PAD
buat daerah juga dapat dihitung secara pasti di setiap tahunnya,” lanjut
Musalam.
Ia berharap dengan dilaksanakannya
Penandatanganan Berita Acara Pembukaan Data bersama K3S Citic Seram Energy Ltd.
menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram
Non-Bula.
“Untuk itu, kami berharap doa dan
dukungan semua pihak agar MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pinta
Musalam.
Sementara itu, Lulus Mustofa, Asisten
Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang turut serta dalam mengawal
proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula, menjelaskan bahwa kehadiran lembaga
Kejaksaan dilandasi oleh MoU dengan MEA pada bulan Maret yang lalu, secara
fungsi dapat memperkuat dari sisi pendampingan hukum, legal opinion, dan
pendampingan lainnya yang dibutuhkan MEA khususnya selama pengalihan
partisipasi interes 10 persen sehingga masyarakat dapat menikmati hasil sumber
daya alam secara maksimal.
Menurutnya, tugas dan fungsi Kejaksaan
Tinggi sendiri merupakan Pendamping dalam proses Pengalihan PI 10 persen agar
bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance).
“Kami menyambut baik agenda ini karena
sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi
mewujudkan proses Pengalihan PI 10 persen yang compliance sesuai aturan yang
berlaku,” jelasnya.
Mustofa juga menambahkan, bahwa
pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan 10 persen ini dengan seksama,
dimana keterlibatan Kejati sebagai Pendamping Hukum dapat dilakukan dan justru
menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam
menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat.
“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa
jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, Kejati mempunyai wewenang melakukan
Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat
ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku
Ke-76,” kata Mustofa.
Selain itu, Roy Adrianto, yang
ditunjuk sebagai PIC pengalihan PI 10 persen oleh CITIC Seram Energy Ltd. juga
ikut meyampaikan bahwa acara yang juga disaksikan secara virtual oleh
perwakilan Dirjen Migas ini merupakan hadiah ulang tahun ke-76 provinsi Maluku.
(dp-19)