Ambon, Dharapos.com – Persoalan pembersihan sampah di Pasar Mardika bukan urusan Pemerintah Kota Ambon, namun Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua kepada media ini, Kamis (12/6/2025), menanggapi pemberitaan yang menyebutkan pemerintah kota tidak becus mengelola pasar.
“Kami rasa keliru jika menilai Pemerintah Kota tidak becus menangani sampah di pasar Mardika. Kita sama-sama tahu kalau pasar Mardika itu dikelola pemerintah provinsi,” ungkap Kadis.
Dikatakan, pengelolaan dan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika dilakukan oleh Disperindag Provinsi Maluku.
Untuk itu, Disperindag harus bertanggung jawab terhadap penataan gedung pasar baru, termasuk juga sampah yang dihasilkan.
“Hal ini sesuai dengan Perda 7 tahun 2023, tentang perubahan peraturan daerah nomor 11. Pasal 10 itu jelas bahwa siapa yang melakukan penagihan retribusi sampah, maka dia juga wajib mengelola,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disperindag sempat menyodorkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan sampah ini. Hanya saja, perhitungannya dinilai tidak mendasar.
“Kami sudah sampaikan kepada Disperindag agar lakukan langkah-langkah PKS dalam pengelola sampah. Kalau Disperindag mampu mengelola sampah yah silahkan dikelola lalu bawa ke Tempat Pembuangan Terakhir (TPA). Tapi kalau tidak punya armada maka lakukan PKS dengan Pemerintah Kota.Kami sebenarnya juga mau PKS namun mereka menyodorkan PKS ini, hanya saja perhitungannya tidak mendasar,” tandasnya.
(dp-53)