Ketua Satgas Penanganan covid-19 Maluku Kasrul Selang (kanan) saat memberikan keterangan pers dikantor Gubernur setempat, Selasa (18/5/2021)
Ambon, Dharapos.com – Penggunaan vaksin
AstraZeneca dengan label produksi CTMAV547 di Maluku resmi dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Satgas
Penanganan covid-19 Maluku yang juga Sekda Kasrul Selang kepada pers dikantor Gubernur
setempat, Selasa (18/5/2021).
Pemakaian vaksin tersebut dihentikan sambil
menunggu hasil investigasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sambil
menunggu hasil investigasi dari Pemda DKI Jakarta dan tim surveilans Kejadian Ikutan
Pasca Imunisasi (KIPI).
Dilaporkan, vaksin AstraZeneca tiba di
Ambon pada 4 Mei kemudian didistribusikan pada tanggal 7 Mei ke tiga kabupaten yakni
Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur sebanyak 147 vial.
“Sisanya sebanyak 64 vial yang belum
didistribusikan,” terangnya.
Kasrul mengatakan, pihaknya tidak
mengetahui alasan dasarnya untuk tidak digunakannya vaksin tersebut.
“Kita tunggu sampai hasil investigasi
dari Pemda DKI dan KIPI selesai baru ada langkah selanjutnya mau digunakan atau
tidak. Sedangkan vaksin AstraZeneca dengan kode produksi lainnya tetap
digunakan. Jadi, kami tidak mendapatkan detailnya namun yang pasti perlu
dilakukan investigasi lebih mendalam,”
tandasnya.
Ditambahkan Kasrul, banyak daerah di Maluku
telah zona kuning. Hanya kabupaten SBT yang merupakan zona hijau.
(dp-19)