![]() |
Adam Arnold Lewier |
Saumlaki, Dharapos.com
Mengantisipasi ketersediaan pasokan air bersih jangka panjang untuk melayani masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), maka Pemerintah Daerah melalui sejumlah dinas dan badan teknis sedang berupaya merencanakan berbagai program.
Diantaranya, pembebasan lahan dan program penghijauan sejumlah areal lahan yang masuk kawasan sumber air, dimana selama ini digunakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat untuk melayani masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MTB, Herman Yoseph Lerebulan mengatakan bahwa di tahun
2018, pihaknya bakal melakukan penghijauan pada 3 kawasan sumber air yang dipastikan bakal menjamin ketersediaan air dimasa mendatang untuk kebutuhan masyarakat.
Karena dampak kekeringan selama ini turut dipengaruhi dengan semakin menipisnya hutan di seputaran sumber-sumber air bersih.
“Kita akan kerjasama dengan PDAM MTB untuk melakukan penghijauan di seputar sumber air di desa Bomaki, kecamatan Tanimbar Selatan yang saat ini menjadi salah satu sumber air utama untuk kelancaran pelayanan air bersih kepada warga kota Saumlaki dan desa-desa sekitar,” ungkapnya.
Selain itu, sumber air di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, serta penanaman pohon di lokasi sumber air Feninlabir yang berlokasi di kecamatan Nirunmas, tepatnya pertengahan antara desa Arma dan Manglusi juga sudah menjadi prioritas untuk 2018.
Untuk memastikan perencanaan program dimaksud, saat ini DLH MTB sedang menerjunkan tim teknis untuk melakukan kajian di sejumlah lokasi dimaksud.
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten MTB, Adam Arnold Lewier mengapresiasi rencana pihak DLH tersebut.
Menurutnya, langkah DLH itu sejalan dengan program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang bakal menganggarkan biaya pembebasan lahan disekeliling sumber air Wemomolin, desa Ilngei, kecamatan Tanimbar Selatan yang selama ini juga menjadi salah satu sumber air bersih untuk masyarakat di kota Saumlaki dan desa-desa sekitarnya.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang menaruh perhatian terhadap pelestarian lingkungan sekitar sumber-sumber air,” puji Adam.
Namun yang dibutuhkan perhatian khusus saat ini adalah semestinya bukan sumber air Bomaki tetapi sumber air Wemomolin.
“Seandainya program pembebasan lahan 5 hektar oleh BAPPEDA ini berhasil, berarti mau atau tidak mau lokasi itu harus ditanami kembali karena kalau kasat mata kita memandang maka kawasan 5 hektar itu sudah masuk dalam wilayah perkebunan masyarakat, dimana semua pepohonan diwilayah itu sudah ditebang untuk kebun warga,” bebernya.
Adam memastikan kalau wilayah sumber air Bomaki itu tidak perlu dilakukan penghijauan lagi karena masyarakat setempat atas kesadaran bersama dengan Pemerintah desa, telah mengeluarkan Peraturan Desa tentang larangan pembabatan hutan disekitar sumber air.
Dimana batas kawasan yang tidak bisa dilakukan penebangan pohon adalah 5 sampai 7 hektar dari sumber air, sehingga kawasan itu sudah dijadikan hutan lindung berdasarkan Perdes.
“Untuk itu perhatian Pemerintah daerah tersebut perlu dibicarakan bersama dengan PDAM yang mengetahui tentang teknis pengelolahan air dan kondisi ketersediaan pasokan air bersih, termasuk lingkungan sekitar sumber-sumber air sehingga perencanaan program tersebut tepat sasaran dan membawa keuntungan lebih baik,” pungkasnya.
(dp-18)