Daerah

Pengurusan Dokumen Kependudukan Di MTB Akan Kembali Difungsikan

12
×

Pengurusan Dokumen Kependudukan Di MTB Akan Kembali Difungsikan

Sebarkan artikel ini
e ktp
ilustrasi e-KTP

Saumlaki, Dharapos.com  
Sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai implementasi atas pemberlakuan UU tentang Kependudukan dan Catatan sipil, maka Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga saat ini semakin gencar melakukan penertiban dokumen kependudukan melalui upaya pembuatan KTP, Akte Kelahiran, Akta pernikahan dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil MTB Drs. Joshua Metanfanuan kepada Dhara pos diruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, Pemda MTB selama ini telah berupaya memperpendek rentang kendali terhadap penerbitan dokumen catatan sipil, namun saja hingga saat ini terkendala dengan adanya persoalan teknis di sejumlah kecamatan yakni sejumlah server yang biasa digunakan masih rusak berat, sehingga masyarakat akhirnya memilih untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan selama ini di kantor Disducapil MTB.

“Pendelegasian kewenangan itu sudah ada sejak lama dan di atur oleh peraturan bupati, camat sebagai pejabat pembantu, membantu proses pernikahan, pembuatan akte nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lain-lain, sehinga memperpendek rentang kendali pelayanan. Sampai saat InI juga prosesnya berjalan dengan lancar, namun untuk pembuatan KTP on-line masih terkendala pada kecamatan karena jaringan yang tidak maksimal tetapi antara kabupaten ke Jakarta atau pusat sudah jalan walau terkadang tutup karena terkendala juga dengan jaringan yang tidak maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Metanfanuan menjelaskan bahwa sebagaiamana Informasi yang diterima dari pusat, pihak kecamatan boleh melakukan perekaman untuk pembuatan KTP, sementara penerbitan KTP elektronik hanya bisa diproses di kantor Disdukcapil MTB.

Hal ini sekaligus disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan media tertentu jika pihak Dukcapil selama ini telah mencabut pendelegasian kewenangan yang telah di berikan kepada pihak kecamatan untuk memproses pembuatan sejumlah dokumen kependudukan dan catatan sipil, sehingga masyarakat harus bersusa payah untuk datang dari desa-desa yang jauh ke kota Saumlaki guna memperoleh pelayanan Kependudukan dan catatan sipil.

“Pihak kecamatan melakukan perekaman dikecamatan tetapi pembuatan e-KTP dilakukan di kabupaten, kemudian Kartu Keluarga di buat di kabupaten tetapi diminta untuk setip kepala desa agar perlu mengurus KK, perintah ini bukan hanya secara lisan tetapi secara resmi berdasarkan surat Bupati, oleh karena masyarakat lebih cenderung ke ibukota kabupaten ketika ada gebrakan-gebrakan yang kita lakukan, kerena lebih cepat misalnya pernikahan secara langsung dan langsung di serahkan akte nikah,” tambahnya.

Untuk itu, kedepan nanti pihaknya akan kembali melakukan penertiban terkait prosedur pembuatan dokumen kependudukan termasuk perbaikan server-server yang mengalami gangguan di sejumlah kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah datang ke Saumlaki untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukannya.

(dp-35)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *