![]() |
Penjabat Bupati setempat, Rosida Soamole |
Ambon, Dharapos.com – Para aparatur sipil negara (ASN) di
seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Aru harus bersikap netral.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada tentang sikap abdi
negara dalam kampanye Pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Bupati setempat, Rosida
Soamole kepada pers di kantor Gubernur Maluku, Senin (12/10/2020).
“Surat edaran kepada seluruh ASN, OPD, sampai kecamatan,
desa, lurah, di Kabupaten Kepulauan Aru terkait posisi mereka. Kalau ada yang
berbuat aneh-aneh, tetap kita tegakan aturan,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, lanjut Penjabat, Dinas Kominfo Kabupaten
Kepulauan Aru telah ditugaskan untuk memantau aktivitas kampanye Pilkada Aru di
dunia maya terutama ASN.
“Jadi, Dinas Kominfo akan memberikan laporan bertahap
kepada saya,” lanjutnya.
Diakui Penjabat, hingga saat ini belum ada laporan terkait
hal tersebut, hanya yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan seperti
penggunaan masker.
Sementara, untuk memantau kampanye telah ada lembaga Bawaslu.
Sedangkan dari pihak Pemerintah ada Badan
Kesbangpol dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjabat juga menambahkan, 9 hari sejak dirinya ditugaskan
sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru, belum ada laporan tentang persoalan netralitas ASN selama kampanye Pilkada.
“Kalau ada ASN melanggar disiplin, kita proses sesuai
PP 53 tentang dsiplin pegawai,” tukasnya.
(dp-19)