Kadisdikbud Maluku, Dr. Insun Sangadji, M.Si saat berada di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI |
Jakarta,
Dharapos.com – Sertifikasi guru menjadi standar profesional atau kelayakan
seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal ini
tentunya menjadi kendala bagi 2.480 guru SMA, SMK dan SLB di Maluku yang sampai
saat ini belum disertifikasi.
Menyikapi
kondisi itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Insun Sangadji, M.Si
mendatangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk
memperjuangkan nasib 2.480 guru SMA, SMK dan SLB di negeri berjuluk 1000 pulau
ini.
Melalui
pertemuan dengan Direktur Pendidikan dan Profesi Guru, Temu Ismail, S.Pd, M.Si,
pada Jumat (18/2/2022), Insun mengakui telah diperoleh solusi untuk
mensertifikasi para guru di Maluku.
“Kita
masih punya quota sebanyak 2.480 guru yang harus disertifikasi, dan ini akan
terus kami perjuangkan sampai mereka siap mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
dan PPG (Pendidikan Profesi Guru), guna disertifikasi dan dinyatakan layak
mengadakan proses belajar-mengajar di sekolah,” kata Sangadji, Sabtu (19/2/2022).
Dari hasil
pertemuan dengan Direktur Pendidikan dan Profesi Guru, lanjut dia, diperoleh
solusi untuk menyelesaikan masalah kompetensi guru di Maluku, yakni perlu
didata kembali jumlah guru dengan mata pelajaran yang diasuh, melakukan
koordinasi dengan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) setempat untuk
penyelenggaraan PPG, dan terakhir perlu dilakukan penguatan guru-guru yang akan
mengikuti UKG.
“Dari
pertemuan ini sebenarnya saya minta izin
agar penyelenggaraan UKG dan PPG Mandiri di Maluku, tentunya dengan kerjasama
antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura,”
ungkapnya.
Menurut
Insun, standar dan sistem pendidian saat ini belum bisa dilakukan UKG dan PPG
Mandiri, karena masih tersentralisasi di Kementerian.
“Intinya,
penyelenggara bisa saja berbeda, tetapi Tim Penilai tetap dari Kementerian.
Kita mendorong kelulusan UKG, tapi untuk bisa mendapat sertifikasi tetap harus
dari pusat,” sambungnya.
Dikatakan
Insun, apa yang dapat dilakukan ini adalah untuk memberikan penguatan atau
pelatihan kepada para guru yang akan mengikuti UKG dan PPG.
Dijelaskan
pula, sertifikasi guru menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan
mutu tenaga pendidik atau guru di dalam mekanisme teknis, dan diatur oleh
pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah.
“Upaya
ini akan terus kami perjuangkan sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah
Provinsi Maluku untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru. Sebelum ke
Kementerian, kami sudah melaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur, dan
arahan dari Bapak Gubernur agar kami terus berjuang dan kawal nasib para guru
agar bisa lulus UKG dan PPG, dan bisa disertifikasi,” tandasnya.
(dp-19)