![]() |
Kondisi di sejumlah lokasi pasca PPKM level 3 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang |
Dobo, Dharapos.com
– Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah memutuskan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 23 Agustus
2021 mendatang.
Hal itu
tertuang dalam Surat keputusan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga No : 443.1/325,
dan telah diedarkan ke seluruh pengusaha yang beraktifitas di daerah berjuluk
bumi Jargaria Sakwarisa indah lestari itu sejak tanggal 10 Agustus 2021
kemarin.
Keputusan
ini menuai banyak kritikan dari warga setempat yang terdampak secara langsung
mengingat wabah Covid-19 telah memporak-poranda aspek ekonomi masyarakat di
wilayah Kepulauan Aru.
Sejumlah
pengusaha karaoke di Kota Dobo,ibukota Kabupaten Kepulauan Aru bahkan
menyebutkan, mereka telah mengalami kerugian besar semenjak PPKM ini diberlakukan
dengan segala pembatasan.
“Terus
terang semenjak PPKM diberlakukan, kami sangat rugi. Utang kami bertumpuk,
bahkan untuk membiayai rumah tangga dan karyawan yang ada, kamipun sudah tak
sanggup,” ujar para pengusaha karaoke, Jumat (13/8/2021).
Mereka
mengaku sangat resah dengan keputusan Bupati Johan Gonga untuk memperpanjang
PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021 namun tak bisa berbuat banyak apalagi
menentang.
“Ya, kami
memang sangat resah dengan keputusan Bupati Johan Gonga untuk memperpanjang
PPKM Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Tapi, kami tidak bisa berbuat banyak
apalagi menentang dengan harapan,
pemerintah lebih banyak mendukung para pengusaha di Aru untuk bangkit
dari keterpurukan ini,” sambung mereka .
Hal yang
sama disampaikan para ibu – ibu di Pasar Jargaria dan pedagang asongan di
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
“Kami
juga kena dampak langsung dari perpanjangan PPKM di daerah ini. Jadi, yang
kami tanyakan ke Bupati Johan Gonga
adalah alasan apa beliau memperpanjang PPKM sampai tanggal 23 Agustus sementara
sesuai surat edaran dari presiden Joko
Widodo hanya sebatas tanggal 16 Agustus 2021, itupun dikhusukan di Jawa dan
Bali,” tutur para ibu-ibu itu.
Sementara
itu sejumlah tokoh masyarakat juga menyoroti kebijakan Bupati Johan Gonga
untuk memperpanjang PPKM level 3 hingga
23 Agustus 2021 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut
mereka, keputusan Bupati merupakan aturan yang penuh dilema. Artinya tidak
dijalankan membahayakan jiwa warga namun ketika dilaksanakan membuat sebagaian
masyarakat terdampak menderita.
Meski tetap
mendukung, mereka minta Pemda untuk dapat melakukan analisis terhadap penerapan
PPKM karena telah beberapa kali diperpanjang.
“Kita memang
tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Bupati Johan Gonga, namun kami minta
dianalisis dulu karena sudah beberapa kali diperpanjang,” ujar mereka yang
enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini.
(dp-31)