![]() |
Lopianus Y. Ngabalin, SH |
Tual, Dharapos.com
Albert Temorubun, tersangka atas meninggalnya Ais Fautngiljanan pada 23 Desember 2014 lalu akhirnya divonis bebas dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual, Kamis (3/9).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Temorubun, Lopianus Y. Ngabalin, SH kepada Dhara Pos, Senin (7/9).
Diuraikannya, Albert Temorubun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus perkelahian melibatkan Reyamru dan Yantimur yang mengakibatkan korban meninggal atas nama Ais Faungilyanan pada tanggal 23 Desember 2014 lalu dituntut 6 tahun penjara sesuai pasal 338 jo 55 KHUP tentang turut serta menghilang nyawa orang lain.
“Setelah saya pelajari kasus yang didakwakan kepada klien kami, saya optimis dalam hati kecil saya bahwa dalam perkara atas nama Albert Temorubun tetap akan bebas karena bukan suatu unsur kesengajaan jadi tidak terlalu rumit,” urainya.
Karena, menurut Ngabalin, dirinya sangat memahami persoalan yang dihadapi kliennya.
“Jadi, menurut pengalaman saya dalam menangani berbagai kasus baik itu pemukulan pembunuhan maupun kasus lainnya, sudah menjadi makanan kami sehari-hari selaku kuasa hukum sehingga kami tinggal mempelajari inti permasalahannya saja,” terangnya.
Keyakinan itu, lanjut Ngabalin, akhirnya ditegaskan Majelis Hakim PN Tual dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (3/9), dengan putusan bebas murni.
Sementara itu, Albert Temorubun kepada Dhara Pos mengaku puas atas putusan majelis hakim PN Tual dan juga tak lupa menyampaikan ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukumnya.
“Karena jujur, saya baru pertama kali melihat kuasa hukum seperti Bapak Lopinus Ngabalin yang cerdas dan pintar seperti ini sehingga membantu saya terlepas dari masalah ini. Kami tidak punya apapun yang bisa kami berikan kepada Bapak Ngabalin tapi Tuhan dan leluhur yang akan membalas budi baik dan jasa Bapak,” ucapnya sembari memohonkan berkat dan perlindungan Tuhan terhadap Bapak Ngabalin sekeluarga.
(dp-20)