Hukum dan Kriminal

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembongkaran 7 Rumah Warga Lauran

52
×

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembongkaran 7 Rumah Warga Lauran

Sebarkan artikel ini

Eduardus futwembun
Eduardus Futwembun, SH

Saumlaki, 
Kasus pengrusakan 7 rumah warga di desa Lauran kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah dilaporkan ke  Kepolisian Resort MTB sejak  2012 lalu oleh para korban hingga kini belum ditindaklanjuti.

Persoalan yang sempat menyita perhatian masyarakat di kala itu, hingga kini hanya menjadi dongeng belaka dengan belum adanya kepastian siapa aktor utama dan aktor lain termasuk modus yang dilakukan.

Padahal 7 kepala keluarga yang jadi korban mengalami kerugian harta bendanya dan hingga kini masih tinggal di puing-puing rumah hasil pembongkaran oleh sejumlah oknum yang tidak dikenal bahkan adapula yang mengaku masih trauma dengan kejadian yang sangat tragis tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Buana Informasi Indonesia dan POSBAKUMADIN Kabupaten MTB, Eduardus Futwembun,SH belum lama ini menyatakan kekesalannya terhadap institusi Polri di Maluku Tenggara Barat oleh karena terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus yang telah dilaporkan sejak 3 Nopember 2012 lalu.

Futwembun mengatakan semenjak kasus tersebut dilaporkan ke Polres MTB, para kliennya telah memenuhi semua permintaan pihak Polres seperti menghadirkan para saksi dan barang bukti namun hingga kini berkas penanganan perkara itu belum juga di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki.

“Sekitar bulan Agustus tahun lalu itu kita sudah surati resmi Polres MTB untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang dialami oleh Sdr. Oto Samponu Cs namun hingga kini kasus ini terpendam, kami sudah cek lagi ke Polres hanya saja masih belum siap berkas-berkasnya. Mereka bilang masih mempersiapkan lalu sampa kapan? Yang saya lihat kan keprofesionalan Polisi dipertanyakan dong, kalau cuman sementara disiapkan dan bilang ada dokumen yang hilang atau ini, nah itu memperlambat namanya,’’ tegasnya.

Kasus yang dialami kliennya tersebut menurutnya selain sebagai tindak kriminal murni, juga dikategorikan dalam kasus pelanggaran HAM berat oleh karena para korban mengalami pengrusakan rumahnya serta pelaku melakukan penjarahan terhadap harta benda milik korban.

Karena  itu, dirinya mendesak Kapolres untuk secepatnya menindaklanjuti kasus ini untuk disidangkan sehingga para korban mendapat kepastian hukum atas kasus yang dialami.

Untuk diketahui,pembongkaran 7 rumah warga desa Lauran kecamatan Tanimbar Selatan di tahun 2012 lalu diduga kuat terjadi karena perbedaan pendapat  masyarakat desa Lauran soal status kepemilikan lahan yang telah dilakukan pembebasan untuk kepentingan pembangunan kantor dan perumahan serta sarana penunjang Batalyon TNI AD Infantri 734 Satria Nusa Samudra.

Selain itu, masa yang datang melakukan pembongkaran 7 rumah warga kakak beradik ini diduga kuat dipicu karena faktor ketidak puasan dalam pembagian uang hasil pelepasan lahan. 7 orang korban Kakak beradik ini masing-masing: Stan Samponu, Sarto Bwariat, Raymond Yempormase, Kaspar Samponu, Niko Samponu, Oto Yempormase, dan Paulinus Yempormase. Sementara itu hingga berita ini naik cetak, pihak Polres MTB belum berhasil dikonfirmasi. (mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *