Foto bersama tersangka sebelum dijebloskan ke trali besi. |
Saumlaki, Dharapos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui unit PPA kembali menangkap dan menahan seorang tersangka persetubuhan terhadap anak di Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Pelaku SDF (18) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : B/67/X/2023/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar tanggal 25 Oktober 2023. Saat itu dilaporkan oleh CM (tante korban) dan laporannya diterima oleh Kanit SPKT, Aipda Klemens Dasfamudi.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berkesimpulan bahwa SDF menyetubuhi MM (18) yang adalah ponakannya sendiri berdasarkan barang bukti.
Pelaku melancarkan niat jahatnya pada Senin 25 Oktober 2023 pukul 13.30 WIT. Saat itu korban baru kembali dari sekolah. Pelaku yang mengendarai minibus Inova menghampiri korban dan menyuru korban untuk masuk kedalam mobil, namun korban menolak sehinga pelaku turun dari dalam mobil dan berjalan menghampiri korban, memegang leher korban dan memaksa mendorong korban masuk kedalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam mobil dan mengendarai kendaraan tersebut menuju pantai Weluan. Saat tiba di Weluan, pelaku memaksa untuk melancarkan aksi bejadnya kepada korban sambil mengancam korban untuk tidak memberikan kepada siapapun.
Setelah beberapa jam kemudian, pelaku mengendarai kendaraannya itu menuju rumah saudaranya di depan kantor Samsat lama. Disana, pelaku memaksa korban bersamanya masuk kedalam rumah saudaranya itu dan saat di kamar, pelaku menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban sempat dirawat selama dua hari di RSUD dr. PP Magretti Saumlaki.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menyatakan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali yang bertempat di rumah saudaranya di seputaran kantor Samsat lama.
“Perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Handry di Saumlaki, Minggu (29/10/2023).
Dikatakan, unsur Pasal 81 Ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain.
“Sebelum penetapan tersangka lebih awal dilakukan gelar perkara, sehinga dapat menentukan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka. Kemudian, telah dilakukan penahanan tersangka di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” katanya.
baca juga : 2021, Polres Kepulauan Tanimbar Tangani 143 Kasus Tindak Pidana | Dhara Pos
Handry menyatakan, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Dia berharap, warga masyarakat terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk menghindari hal-hal yang menjadi target pelaku.
(dp-18)