![]() |
Polres Kepulauan Tanimbar. |
Saumlaki, Dharapos.com – Penyidik Kepolisian resort Kepulauan Tanimbar divonis menang oleh majelis hakim pengadilan negeri Saumlaki dalam sidang pra peradilan gugatan kekeliruan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Saumlaki, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Pejabat sementara Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Vecky Luturmas menyatakan, gugatan pra peradilan itu diajukan oleh pemohon RL melalui kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu.
RL dan kuasa hukumnya menduga adanya kekeliruan penyidik terhadap prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus persertubuhan tehadap anak di bawah umur.
Diketahui, RL adalah suami dari seorang pejabat di lingkup pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak, sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari Senin kemarin (14/11/2022). Dengan demikian Pra Peradilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar” katanya di Saumlaki, Selasa (15/11/2022).
Dikatakan, dalam pra peradilan ini, Polres diwakili oleh enam orang kuasa hukum telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta 4 orang saksi.
Baca juga : Ayah di Tanimbar Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Dua Bulan |
Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.
“Putusan inkracht ini menunjukan bahwa penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV PPA, Aipda Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil membuktikan profesionalitasnya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalme penyidik terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus ini,” katanya.
![]() |
Suasana persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (14/11/2022). |
Terpisah, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Axel Panggabean menyatakan sidang Pra Peradilan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, telah berlangsung selama kurang lebih 7 hari atau sejak Senin (07/11/2022).
“Nah, putusannya adalah hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya yang artinya pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar telah memenangkan perkara ini” ujarnya.
Berdasarkan putusan inkracht yang dikantongi penyidik, proses hukum terhadap tersangka RL akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Axel menyatakan kasus RL ini terkuak saat korban bersama keluarganya mengajukan laporan adanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
RL dilaporkan menyetubuhi gadis belia ini berulang kali sejak Juli 2019 di lokasi salah satu hotel ternama di Saumlaki maupun di beberapa tempat. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan sedang mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP. Aksi bejat tersangka RL ini terus dilakukan hingga tahun ini, saat korban diketahui telah mengandung.
Saat ini, korban telah melahirkan bayi dari hasil hubungan badan dengan RL.
Sebelum diproses, RL telah melakukan upaya damai dengan keluarga korban namun RL tak beruntung.
Baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tanimbar Meningkat |
(DP-18)