Hukum dan Kriminal

Politisi PDI-P Aru Desak Kasus PLTD 2016 Dibuka Kembali, Ini Alasannya

12
×

Politisi PDI-P Aru Desak Kasus PLTD 2016 Dibuka Kembali, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

Dobo, Dharapos.com – Penghentian kasus Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2016 oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru yang diketuai Yudi Adryansa hingga kini menyisahkan sejuta tanya
ditengah-tengah publik.

Publik hingga saat ini masih terus bertanya-tanya ada apa
dengan penyidik yang kemudian menghentikan penyelidikan atas kasus itu.

Sementara, dalam penanganannya sudah memakan waktu 1,4 tahun
dan semua orang yang dianggap mengetahui proyek itu sudah dimintai keterangan
oleh penyidik.

Berkaitan dengan itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), Amus Gainau dalam pernyataannya mengaku terus memantau
perjalanan penanganan kasus PLTD 2016 itu.

Apalagi, saat dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik
Kejari Aru, dengan dalil kerugian negara telah dikembalikan pihak rekanan.

‘’Bagi saya, semua ini merupakan akal-akalan para penyidik
saja,’’ kecamnya.

Gainau menilai, dalil penyidik Yudi Adryansa hanya untuk mengelabui
publik karena secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta
merta menghilangkan tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.

“Karena secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara bukan
berarti turut menghilangkan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh
pihak rekanan,” cetusnya.

Gainau malah mengaku kuatir dengan adanya modus dibalik alasan
pengembalian uang hasil korupsi. Karena, menyebabkan tak satupun kasus akan
tuntas dan sebaliknya memberikan ruang seluas-Iuasnya bagi para Koruptor untuk
terus merajalela di negeri ini.

“Korupsi saja, nanti kalau diproses hukum tinggal kasih
kembali kerugian keuangan negara lalu kasusnya dihentikan,” sindirnya.

Menurut Gainau, pernyataan penyidik Yudi Adryansa adalah sebuah
pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.

Ia pun mengaku tak puas dengan cara kerja jajaran Kejaksaan
Aru yang dinilai sangat berkinerja rendah.

Olehnya itu, sebagai politisi PDl-P, dia meminta kepada
Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membuka kembali kasus PLTD 2016, karena
proyek yang dibiayai dengan APBD senilai Rp32 Miliar itu dalam kondisi mangkrak.
Bahkan sampai saat ini juga belum dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya pada
tiga kecamatan masing-masing Aru Tengah/Benjina, Aru Utara/Marlasi dan Aru
Selatan Utara/Taberfane.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Kepulauan Aru Yudi Adryansa menyatakan
bahwa pényelidikan Intel Kejaksaan Kepulauan Aru terhadap kasus PLTD Tabarfane
dan kasus Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS tahun 2016 tidak
dilanjutkan.

“Hasil pényelidikan Intel Kejaksaan Kepulauan Aru terhadap kasus
ini, kita tidak menemukan indikasi tindak pidana Korupsi, sehingga kedua kasus
itu sudah kita hentikan, “ ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Kepulauan
Aru, Jumat (11/10/2018).

Meski Yudi Adryansa mengakui jika dalam pekerjaan proyek
PLTD Tabeifane terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 400 juta dan untuk
Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS sekitar 80-90 juta, namun oleh pihak
rekanan telah melakukan pengembalian berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI.

Sementara, berdasarkan pengakuan sumber media ini di lingkup
Kejari Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, saat dimulainya proses penyelidikan
oleh tim yang saat itu diketuai oleh Ardy, SH (Kasi Datun) awalnya berjalan
dengan mulus.

Semua orang yang dianggap mengetahui keberadaan proyek itu
sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Ardy, SH, Kasi
intei Hendra Wahyudi, SH dan Yudi Adryansa staf Intel.

Sayangnya, ketika diagendakan pemeriksaan terhadap Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Ketua Tim Penyidik Ardy, SH mengundurkan diri lantaran
KPA terkesan tidak mengindahkan undangan tim Penyidik kala itu.

“Jadi waktu itu, Ardy, SH sebagai Ketua tim yang menangani
kasus ini, memiiih mundur lantaran KPA dua kali mangkir dari undangan Penyidik.
Lalu saat memenuhi undangan ketiga, yang bersangkutan tidak memberikan
keterangan kepada Penyidik melainkan Iangsung bertemu mantan Kajari Kepulauan
Aru, Ketut Winawa diruangannya dan setelah itu Iangsung pulang,” beber sumber.

Mengetahui Kasi Datun telah undur diri dari Ketua Tim,
Kajari Ketut Winawa lalu menunjuk Yudi Adryansa menggantikan Ardy, SH namun
hingga kasus itu dihentikan, KPA tidak pernah diperiksa oleh Penyidik.

Terpisah, sumber lain menyebutkan bahwa saat dilakukan
pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, sudah terang benderang ditemukan ada
indikasi mark up dalam proyek itu.

Dengan demikian, jika penyidik Yudi Adryansa kemudian
menghentikan pengusutan kasus dimaksud maka patut diduga ada permainan kotor
yang terselubung.

“Apa yang menjadi dasar atau alasan penghentian kasus ini,
karena dalam proses penyelidikan sudah terang-benderang ada indikasi mark-up
yang tentunya mengarah pada korupsi,” beber sumber.

Sumber yang enggan disebutkan jati dirinya pun mendesak
Kejati Maluku segera membentuk tim mengusut tuntas persoalan ini.

‘’Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku perlu membentuk tim
khusus guna memeriksa Tim Penyidik di Kejari Kepulauan Aru yang menangani kasus
ini dengan menjadikan Kasi Datun Ardy, SH sebagai saksi kunci, karena kuat
dugaan ada ketidakberesan didalamnya sehingga dengan mudah menutup kasus PLTD
2016 itu,’’ tukasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *