Rumah karaoke New ParadiseDobo, Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com
– Dugaan adanya perkara tindak pidana perdagangan orang di rumah karoake “New
Paradise” Dobo kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Aru.
Proses pemanggilan
kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara “Human Trafficking”
di tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan sejak 27 November 2021 lalu.
Salah
satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim yang ditujukan kepada
saudari Gebby.
Gebby dimintai
keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di ruang Pemeriksaan Unit III
Tipidter – Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Permintaan
keterangan tersebut sehubungan dengan adanya rekomendasi LPSK RI tentang dugaan
adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menyikapi fakta
ini, salah satu tokoh masyarakat setempat meminta Kapolres Kepulauan Aru dan
jajarannya mengusut tuntas persoalan ini.
“Kami minta Bapak
Kapolres Aru dan jajaran agar persoalan ini harus diusut tuntas. Dan semua
pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya,”
pinta sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada Dharapos.com, Rabu
(29/12/2021).
Ia mengakui jika
sejak lama telah memantau aktivitas tempat hiburan malam milik Bos Chong
tersebut melalui pemberitaan media ini maupun berbagai informasi yang
diterimanya terkait modus perdagangan anak dibawah umur.
“Makanya
dengan munculnya kasus ini, itu menjadi jawaban kepada kami bahwa apa yang
selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi kecurigaan kami telah terbukti New
Paradise telah mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.
Termasuk, lanjut
sumber, adanya informasi tentang penyekapan pekerja (Ladies), tindak kekerasan
hingga gaji yang tak dibayar hingga berbulan-bulan jika tidak mengikuti keinginan
bos atau penanggung jawabnya.
“Untuk itu, sekali
lagi kami meminta Bapak Kapolres Aru dan jajaran untuk mengusut tuntas perkara ini
agar mereka-mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan ini dihukum sesuai perbuatannya,”
tegasnya.
Kasus perdagangan
manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota Dobo, Kabupaten
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Tempat
hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Otoritas
Kepolisian setempat langsung turun tangan menangani kasus tersebut.
Mulanya,
kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan
eks pekerja yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut, sebut saja Adel
dan Rara.
Adel mengaku
awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu
dan diberitahu mucikari New Paradise akan dipekerjakan di cafe dan melayani
tamu untuk minum.
“Nah, ketika
kami sudah bekerja selama empat bulan, kami baru tahu dan kaget kalau salah
satu teman kami Claudia (17) terkena masalah dan sudah lebih dulu dari kita pulang
ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.
Claudia yang
diduga jadi korban perdagangan manusia ini kemudian bersama orang tuanya
mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres Cirebon, Jawa Barat.
“Iya benar, saya
dapat info kalua orang tua Claudia ini membuat laporan polisi di Mapolres
Cirebon,” terangnya.
Adel mengaku
kenal dekat dengan Claudia.
“Anak itu
dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu Claudia ini mengaku kalau dirinya
dianiaya pemilik New Paradise. Maka sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama
orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.
Tak hanya
dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya kalau gajinya tidak di bayar Bos
Chong.
“Makanya orang
tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi lantaran anaknya masih di bawah
umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak dibayar gajinya oleh bos New Paradise,”
tandas Adel yang dibenarkan Rara.
Disinggung soal
dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik karoke New Paradise, Adel
dan Rara pun tak membantahnya bahkan spontan membenarkan hal itu.
Dan menurut
pengakuan keduanya, hal itu tidak hanya terjadi menimpa Claudia saja tetapi
hampir dialami semua ladies yang bekerja di tempat itu.
“Contohnya
saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu ketahuan bos Paradise, kita langsung
ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima kali lipat dari barang yang kita beli
diluar,” akui Adel.
Ia juga mengaku
tak habis pikir dengan aturan main yang dberlakukan di rumah karaoke New
Paradise yang menurutnya tidak jelas.
“Kita ini seperti
ibarat dalam penjara, mau keluar saja susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar
dan mau pulang ke daerah asal. Saya mau kembali ke Makasar tapi gaji masih
ditahan juga tas pakaian saya oleh pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang
kecil lalu bisa apa, hanya tahu menerima nasib,” bebernya.
Ditanya soal
niat mereka untuk kembali bekerja di New Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel
langsung meresponnya dengan pernyataan tegas.
“Kami bersumpah tujuh turunan bang, kami
tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi, ibarat hidup dalam penjara,”
tegasnya.
Sementara
itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon telah dikoordinasikan
sekaligus ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan memanggil pihak pemilik
rumah karaoke New Paradise untuk dimintai keterangan.
(dp-31)