Daerah

Polres Kepulauan Tanimbar Inisiasi Pembentukan Tim PPBDes Untuk Cegah Konflik Batas Desa

10
×

Polres Kepulauan Tanimbar Inisiasi Pembentukan Tim PPBDes Untuk Cegah Konflik Batas Desa

Sebarkan artikel ini

AVvXsEgAqeJR6sSB7S3b2WOo5cKRCnV95YFkM8O6 P2pH E07Q nbrP7E3NfMKl 49OQ5 vCI sTvgVOQB4cF8Cn1DEGKrHVM29LldbZbmj9czL0eDkK491eBmddJFfqzfzGcmJONcLwTeCVHL4ESI50R6FwIjwXWmiz3PD4iR6BL
Rakoor lintas sektoral untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa yang berlangsung di aula Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (10/2/2022)

Saumlaki, Dharapos.com
– Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, permasalahan
batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial terutama
perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian.

Mengantisipasi
hal itu, Polres Kepulauan Tanimbar menggelar rapat koordinasi lintas sektoral
untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa di wilayah itu yang
berlangsung di aula Mapolres, Kamis (10/2/2022).

Rakor dihadiri
Bupati yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kabag
Hukum, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas dan para
Kapolsek jajaran Polres setempat.

“Tujuan
dilaksanakan rakor ini adalah supaya adanya kejelasan batas desa agar tidak
terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa
sehingga dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum dan
tertib sosial di masyarakat,” kata Kapolres.

Dalam rakoor
tersebut, peserta menginventarisir permasalahan batas desa yang belum ada
kejelasan dan masih berpotensi menimbulkan konflik.

Salah satu
kesimpulan rakoor yang dilaksanakan adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar akan membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau Tim PPB Des
yang diketuai oleh Bupati setempat dengan anggota terdiri dari beberapa pejabat
daerah baik Asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat
dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya.

Tim PPB Des
juga akan melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

“Diharapkan
Tim PPB Des dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam
kurun waktu 6 bulan sejak dibentuk,” katanya.

Diberitakan
sebelumnya, Kapolres menyatakan konflik antara warga di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar pada tahun 2021 terhitung hanya sekali, yakni antara warga desa Alusi
Krawain dan Alusi Kelan di kecamatan Kormomolin.

Konflik ini
terjadi akibat tapal batas wilayah adat kedua desa.

Kendati
hanya satu kasus konflik yang terjadi di tahun lalu, namun kepolisian terus
meningkatkan kamtibmas di lebih dari 40 titik rawan konflik batas tanah di
sejumlah desa.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *