Politik dan Pemerintahan

Sekda Maluku Harap Deklarasi Zona Integritas Tingkatkan Kualitas Pelayanan BNN

6
×

Sekda Maluku Harap Deklarasi Zona Integritas Tingkatkan Kualitas Pelayanan BNN

Sebarkan artikel ini

Sekda Mal ZI BNN
Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie (depan keempat dari kiri) saat hadiri momen deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBMM Lingkup BNN, di Kantor BNN Maluku, Kamis (10/2/2022)

Ambon, Dharapos.com – 
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, menggelar deklarasi
pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) DAN Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM) Lingkup Badan Narkotika Nasional (BNN), di
Kantor BNN Maluku, Kamis (10/2/2022).

Hadir dalam acara itu, Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie,
perwakilan unsur Forkopimda lingkup provinsi, Kepala BNN Maluku Brigjen Pol.
Drs. Rohmad Nursahid, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan
Slamat, Rektor Unpatti Ambon M.J Saptenno, Kadis Kesehatan Maluku Dr.
Zulkarnain dan undangan lainnya. 

Sekda mengucapkan selamat kepada BNN Maluku yang telah
mendeklarasikan pencanangan zona deklarasi. Menurutnya, pembangunan zona
integritas di lingkungan pemerintahan pada dasarnya merupakan inisiatif positif
dalam rangka mewujudkan komitmen pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi.
Dengan begitu, seluruh instansi pemerintahan diharapkan untuk mencanangkan
pembangunan zona integritas sebagai perwujudan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik sehingga pelayanan dapat dilakukan secara cepat tepat dan
profesional.

“Saya harap, deklarasi ini dapat meningkatkan kualitas
pelayanan BNN Maluku. Mengingat, deklarasi pembangunan zona integritas
merupakan langkah awal dalam pembangunan komitmen dan perbaikan di semua lini
pelayanan pemerintahan,” harap Sekda.

Di kesempatan itu, Sekda menyampaikan empat pesan penting.
Pertama, pemerintah daerah memberikan apresiasi serta mendukung sepenuhnya BNN
provinsi Maluku yang telah melakukan deklarasi pencanangan pembangunan zona
integritas menuju WBK dan WBBM sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik.

Kedua, pencanangan pembangunan zona integritas merupakan
role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan public
yang berkualitas, serta menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di
instansi pemerintahan. Dengan demikian, jika semakin banyak instansi
pemerintahan yang memperoleh predikat zona integritas, maka pelayanan publik
akan semakin baik dan bebas dari praktek KKN.

Ketiga, pencanangan zona integritas merupakan proses yang
dinamis dan berkelanjutan untuk memperoleh predikat zona integritas yang
diberikan kepada unit kerja, yang berhasil memenuhi check list persyaratan
menuju WBK dan WBBM, yang meliputi indikator manajemen perubahan, penataan tata
laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Keempat, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari
waktu ke waktu termasuk di Maluku cenderung menunjukkan tren peningkatan yang
signifikan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dengan
demikian, diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan
memberantas peredaran narkoba.

“Pencanangan zona integritas yang disaat ini, tentunya akan
meningkatkan kualitas pelayanan BNN provinsi Maluku sebagai leading sektor
dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Maluku, karena memiliki fungsi pelayanan
publik utama yaitu rehabilitasi sosialisasi asesmen terpadu dan layanan Surat
Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN),” tutup Sekda.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *