Hukum dan Kriminal

Polres Malra Komitmen Tuntaskan Korupsi Lapangan Poltek Tual

42
×

Polres Malra Komitmen Tuntaskan Korupsi Lapangan Poltek Tual

Sebarkan artikel ini
Tual, 
Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) tetap berkomitmen untuk menuntaskan penyelewengan dana dalam kasus korupsi yang terjadi di Politeknik Perikanan Negeri Tual terkait proyek pembangunan lapangan olah raga.

Kapolres Malra Recky Iroth2
AKBP. Recky I. Lourens, SIK

“Sementara ini, untuk kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual. Dan, hingga saat ini kami masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan,” ungkap Kapolres Malra, AKBP. Recky I. Lourens, SIK kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (16/5).

Kapolres mengakui, pihaknya berharap agar masalah ini secepatnya diselesaikan apalagi penanganan kasus tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun.

“Karena sudah menjelang 1 tahun sejak Polres Malra menetapkan 3 orang tersangka namun hingga saat ini dari pihak Kejaksaan Negeri Tual belum memberikan jawaban atau tanggapan yang pasti bahwa prosesnya sudah sampai di tingkat mana,” ujarnya.

Untuk itu, Polres Malra tidak akan berdiam dengan kasus tersebut apalagi publik sudah mengetahui berapa kerugian negara yang telah di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Makanya, kami harapkan agar penanganan kasus ini tidak terombang-ambing, karena hal ini akan sangat berbahaya,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa dirinya pun melihat di dua wilayah tersebut baik kota Tual dan Kabupaten Malra masih banyak masalah atau kasus korupsi yang belum tertangani. Namun, ditegaskan, polisi pada prinsipnya akan tetap menelusuri sampai memperoleh bukti-bukti yang kuat untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.

“Kami tidak mau di dua wilayah ini menjadi kotor sehingga kami selalu tegas dalam tugas dan tanggung jawab. Dalam setiap kasus yang tangani Polres Malra tidak pernah di selesaikan secara damai, tetapi selalu ditindaklanjuti atau di proses secara hukum,” lanjut Kapolres sembari menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada istilah suap atau delapan enam.

Perlu diketahui, pengerjaan proyek lapangan olahraga dengan anggaran senilai Rp 1.7 Milyar di kampus yang beralamat di Jalan Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra ini, dipastikan terindikasi mengalami kerugian negara sesuai hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.

Penyidik Polres Malra telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing Otis Jamlay (mantan Wakil Direktur Poltek Tual), Adrian Koljaan dan kontraktor Ricky Limen. (obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *