Hukum dan Kriminal

Polres MTB Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pembongkaran 7 Rumah Warga Desa Lauran.

33
×

Polres MTB Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pembongkaran 7 Rumah Warga Desa Lauran.

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,

perusakan rumah
Ilustrasi Pembongkaran Rumah Warga

Kasus pengrusakan 7 rumah warga desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) oleh sejumlah pelaku tidak dikenal yang terjadi pada 2012 silam akhirnya dinilai sengaja didiamkan oleh pihak Kepolisian Resort MTB.
Pasalnya, sejak kejadian tersebut dialami warga, Polres MTB tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang diperoleh pihak korban.
Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum pada Lembaga Bantuan Hukum BIFI MTB, Oratio Nelson Sianresy, SH saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (23/7).
Menurutnya, pihaknya telah dikuasakan oleh 7 korban pembongkaran rumah yakni Stan Samponu, Sarto Bwariat, Raymond Yempormase, Niko Samponu, Oto Yempormase, Kaspar Samponu dan Paulinus Yempormase yang merasa dirugikan akibat proses hukumnya masih mengendap di Polres MTB sejak 3 November 2012.
“Klien kami mengaku telah memenuhi semua permintaan pihak Polres MTB seperti menghadirkan para saksi dan barang bukti tapi mengapa terlambat hingga saat ini, berkasnya belum sampai ke tangan Kejaksaan Negeri Saumlaki? Jangan-jangan pihak Serse Polres MTB ada main mata dengan pihak pelaku,” tegas Sianresy.
Terkait hal itu, pihaknya hingga kini telah melakukan upaya hukum seperti menyurati dan bertemu kepala Kepolisian Resort MTB untuk secepatnya diproses hukum mengingat sejumlah kliennya hingga kini masih hidup dalam traumatik berlebihan dan kesengsaraan akibat tidak punya hunian yang nyaman.
“Untuk diketahui, bahwa pada saat musim penghujan, rumah-rumah para korban tidak bisa dihuni lagi oleh karena rusak berat dan tidak layak huni,” ungkap Sianresy sembari menunjukkan sejumlah foto rumah warga tersebut.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum BIFI dan POSBAKUMADIN kabupaten MTB – Edwardus Futwembun, SH mengatakan kasus yang dialami oleh sejumlah masyarakat desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, karena para korban mengalami pengrusakan rumah dan penjarahan terhadap harta benda, apalagi para korban terbukti sebagai masyarakat tidak mampu di desa tersebut.
Futwembun membenarkan jika pihaknya telah beraudiens dengan Kepala Kepolisian Resor MTB, AKBP. Abner R. Tatu beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan alasan dibalik keterlambatan penanganan kasus tersebut.
“Pada saat kita bertemu dengan Kapolres, beliau sudah menyatakan kesanggupannya untuk menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin dan kami sangat mendukung langkah Pak Kapolres tersebut,’’ ujar Futwembun.
Seperti diketahui, konflik warga desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan yang terjadi tahun 2012 silam berawal dari perbedaan pendapat masyarakat desa Lauran soal pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan kantor dan perumahan TNI – AD Batalyon 734.
Konflik tersebut akhirnya berbuntut pada pembongkaran 7 rumah warga di desa Lauran yang diduga terjadi karena ketidakpuasan oknum pelaku. Diduga, pembongkaran sejumlah rumah warga tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Hingga berita ini naik cetak, pihak Polres MTB belum bisa dikonfirmasi.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *