Hukum dan Kriminal

Polsek Selaru Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kasus

24
×

Polsek Selaru Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi+Laporan+Polisi
Ilustrasi Pengaduan Polisi

Saumlaki, Dharapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Selaru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang dialami oleh Salomi Jempormase (32), warga desa Adaut, Kecamatan Selaru.

Kepada media ini, Salomi menuturkan bahwa kasus yang dialaminya itu berawal dari adanya adu mulut antara dirinya dengan pihak keluarga mertuanya.

as

Tidak terima saat dicaci maki oleh mertua dan keluarganya, ia langsung melaporkan persoalan tersebut ke Mapolsek Selaru.

Salomi kemudian melaporkan kembali pihak terlapor karena dia dipermalukan didepan umum oleh Bernardus Bwarnirun, mantan suaminya serta Rudi Bwarnirun, ayah dari Bernardus.

“Sudah dua masalah yang saya laporkan namun sampai sekarang belum ada titik cerah dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini,” bebernya.

Salomi menduga, oknum anggota Polsek Selaru yang menangani persoalan ini memiliki kedekatan dengan keluarga terlapor sehingga masalahnya lambat ditangani.

“Saya berharap pihak Polsek Selaru harus netral dalam menangani kasus ini sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tidak mengambang” pintanya.

Terkait keluhan Salomi, Kanit Reskrim Polsek Selaru A. Nomleme menjelaskan bahwa mengenai masalah pertama yang ditangani, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Jaksa menyarankan agar pihaknya meminta keterangan dari ahli bahasa untuk menjelaskan makna dari kalimat yang dilontarkan oleh terlapor kepada Salomi.

“Namun kami masih terkendala dengan anggaran untuk berangkat ke Ambon agar bisa pemeriksaan saksi ahli mengingat di Saumlaki belum ada saksi ahli bahasa,” akui Nomleme yang ditemui di kantor Polsek Selaru.

Nomleme juga menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah mengusulkan kepada pimpinannya agar bisa dianggarkan pada tahun ini.

“Dan kalau sudah ada dalam anggaran yang dirancangkan maka kami baru akan menjalankan pemeriksaan saksi ahli,” janjinya.

Mengingat, keterangan saksi ahli tersebut akan memudahkan proses lanjut hingga ke pengadilan.

“Kalau terkait dengan kasus kedua ini tahap pemeriksaannya sudah berjalan karena dilaporkan sekitar bulan Januari lalu. Kita sudah memanggil pihak terlapor  yakni Rudi Bwarnirun yang kemudian sudah menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya namun mungkin yang bersangkutan punya kesibukan di kebun maka belum menghadiri panggilan yang berikut,” lanjut Nomleme.

Nomleme juga sempat menjelaskan bahwa yang mengeluarkan kata makian kepada Salomi Jempormase adalah Diane Maranresi yang juga keluarga dekat dengan pihak terlapor dan bukan mertua dari Salomi.

Jika pemeriksaan saksi ahli menyatakan bahwa  pernyataan itu ada unsur pidana maka yang akan mendapatkan hukuman adalah Diane, lain halnya dengan kasus kedua bahwa yang mempermalukan Salomi adalah mantan mertuanya.

“Pasal yang disangkakan untuk kasus pertama adalah pasal 310 KUH Pidana tentang dugaan penghinaan dan untuk kasus kedua pasal 282 ayat (1) KUH Pidana tentang dugaan pelanggaran kesusilaan,” terangnya.

Nomleme menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya menyelesaikan masalah yang dikeluhkan Salomi dan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku

 (dp-45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *