Pendidikan

Prof. Male Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unpatti Ambon

30
×

Prof. Male Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unpatti Ambon

Sebarkan artikel ini

Prof Male jadi Guru Besar Unpatti Ambon
Prof. Dr. Yusthinus T. Male, S.Si., M.Si (kiri) resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Kimia Anorganik pada FMIPA Unpatti Ambon

Ambon, Dharapos.com – Prof. Dr. Yusthinus T. Male, S.Si.,
M.Si dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Kimia Anorganik pada Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Pengukuhan berlangsung di aula lantai II Gedung Rektorat
Unpatti, Rabu (7/12/2022).

Dalam pengukuhannya, Prof. Male berpidato dengan judul
“Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat Untuk Meminimalisir Dampak Negatif
Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Studi Kasus Gunung Botak, Pulau Buru,
Provinsi Maluku”.

Dikatakan, pertambangan rakyat telah diakomodasi sebagai
aktivitas yang legal dan dinilai dapat menjadi alternatif usaha untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi wilayah dan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun demikian, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan
rakyat justru lebih banyak memberikan dampak negatif pada lingkungan, kehidupan
sosial, dan penurunan daya dukung lingkungan.

“Saat ini juga kita masih dihadapkan pada fenomena yang
sama dan saling berhubungan, yaitu tingginya permintaan merkuri di Pulau Buru
dan ketatnya pengawasan peredaran merkuri oleh aparat pemerintah, yang mana
menyebabkan para penambang mencari sumber merkuri di alam dan mereka
menemukannya di Gunung Tembaga, daerah Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian
Barat,” ungkap Prof. Male dalam pidatonya.

Ia melanjutkan, hal yang patut disadari bersama bahwa pada
tahun 2017, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan nasional
untuk mengurangi penggunaan merkuri sejalan dengan konvensi Minamata.

Akan tetapi, data menunjukkan bahwa pada tahun 2016, Indonesia
menjadi pengekspor merkuri nomor 1 di dunia dengan total 680,44 ton, dan ini
sebagian besar berasal dari Gunung Tembaga, Pulau Seram.

“Spiegel dkk (2018) menyatakan bahwa setiap tahun, 700
ton sinabar dikirim dari Pulau Seram ke Pulau Jawa. Jika kemurnian material
sinabar 5 persen, maka setiap tahun Pulau Seram mengekspor 350 ton merkuri
(Hg),” ujarnya.

Material dari Gunung Tembaga, kata dia, memiliki kandungan
merkuri yang cukup tinggi, dan akan terbawa aliran sungai sampai ke laut dan
berpotensi mengkontaminasi ekosistem perairan.

Dari hasil analisis kadar merkuri pada sedimen perairan laut
di Pesisir Teluk Piru, menunjukkan kadar merkuri yang cukup tinggi.

“Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian lebih lanjut
karena ekosistem Teluk Piru mirip dengan ekosistem Teluk Kaiely di Pulau Buru,
yaitu kepadatan tumbuhan mangrove yang cukup tinggi sehingga sangat berpotensi
untuk terjadinya metabolisme sinabar menjadi metil merkun yang sangat beracun
oleh aktifitas mikroba,” paparnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Prof. Male mengajak semua
masyarakat terkhususnya orang Maluku untuk memikirkan konsekuensi dari
keterlambatan penataan Wilayah Usaha Pertambangan di wilayah Maluku.

“Penetapan Pulau Buru sebagai lumbung pangan nasional
dan upaya kita untuk menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional
diperhadapkan dengan masifnya penggunaan merkuri yang setiap saat
mengkontaminasi lahan pertanian dan meracuni biota laut,” katanya.

“Hal ini tentu saja akan menjadi bumerang bagi kita,
karena banyak negara memperlakukan syarat keamanan pangan yang sangat ketat,
khususnya kandungan logam berat. Kita tentu tidak ingin produk ekspor dari
Maluku ditolak karena mengandung merkuri yang tinggi,” imbuhnya.

Dengan demikian, dirinya berharap, Pemerintah Daerah Maluku untuk
segera menetapkan dan memetakan Wilayah Usaha Pertambangan khususnya Wilayah
Pertambangan Rakyat sehingga kelompok-kelompok masyarakat secara sadar dan
tertib hukum melakukan praktek-praktek pertambangan yang berkelanjutan dan
ramah lingkungan.

Ditempat yang sama, Rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno,
SH., M.Hum dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Prof. Male yang telah
menggeluti Bidang ilmu Kimia Anorganik untuk kesejahteraan manusia.

Menurutnya, hasil kajian ilmiah yang yang disampaikan
merupakan hal penting untuk diketahui pemerintah selaku pengambil kebijakan dan
keputusan untuk mengantisipasi dampak negatif dari pengaruh pengelolaan
pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Unpatti dengan pemerintah daerah memiliki tanggung
jawab bukan saja soal hukum dan aspek sosial akan tetapi aspek kemanusiaan
untuk jangka waktu yang lama,” kata Rektor.

Ia menjelaskan, Unpatti memiliki  laboratorium 
terpadu yang dapat dimanfaatkan untuk kolaborasi penelitian.

Selanjutnya, hasil penelitian itu dapat memberikan masukan
kepada pemerintah daerah maupun pusat, dalam proses pengelolaan tambang di
pulau-pulau kecil yang perlu didukung dengan teknologi tinggi.

“Sehingga dampak negatifnya tidak sampai ke laut yang
berpengaruh kepada biota laut termasuk aspek kemanusiaan,” tegasnya.

Rektor berharap, adanya kolaborasi antara Ilmuan Unpatti dan
Forkopimda Maluku untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan
pengelolaan pertambangan tidak hanya pada aspek kimia saja akan tetapi dari
aspek hukum, sosial dan pendidikan.

“Selamat atas pengukuhan Prof. Dr. Yusthinus T. Male,
S.Si.,M.Si sebagai seorang guru besar. Dengan pengukuhan ini mampu meningkatkan
peran dan fungsi perguruan tinggi bagi kehidupan bangsa dan negara, sesuai
dengan apa yang tertuang pada Tri Dharma Perguruan Tinggi,” pintanya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *