![]() |
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR KKT, Fally Kayadoe |
Saumlaki, Dharapos.com – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di tahun ini melaksanakan satu program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR KKT, Fally Kayadoe mengatakan program PTSL yang dilaksanakan sepanjang tahun ini sebanyak 8.733 bidang yang terbagi di dua kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kegiatan ini sudah selesai dan sampai pada tahapan penandatanganan sertifikat oleh Ketua Ajudikasi. Setelah itu, dirampungkan dan akan dibagikan kepada masyarakat dalam waktu yang tak lama lagi” katanya saat diwawancarai di Saumlaki, Rabu (25/9/2019).
Tentang rencana penyerahan ribuan sertifikat itu, Fally mengakui sedang dalam koordinasi dan persiapan untuk proses distribusi guna selanjutnya diserahkan kepada para pemilik.
Dari total jumlah itu, lebih banyak sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat di wilayah kabupaten MBD yang telah mengikuti proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
“Untuk waktu pembagian di kabupaten MBD sedang dalam koordinasi karena jumlahnya yang banyak melebihi kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni sebanyak 6000-an, sedangkan sisanya 2000-an ada di wilayah Tanimbar,” ungkapnya menjelaskan.
Fally merincikan, sebanyak 197 sertifikat akan diserahkan di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, 200-an sertifikat untuk masyarakat Desa Lorwembun di Kecamatan Kormomolin dan 791 sertifikat untuk masyarakat desa Wermatang di Kecamatan Wermaktian.
“Jumlah sertifikat di Tanimbar ini sedikit karena hampir semua yang sudah terlayani, sedangkan di MBD, banyak yang belum terjangkau oleh PTSL” sambungnya.
Fally juga menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat, baik itu PTSL maupun sertifikat rutin agar dipergunakan bukan saja untuk hak milik, tetapi juga dapat membangun ekonomi keluarga.
Untuk diketahui, PTSL adalah program prioritas nasional dari Kementerian ATR/BPN dimana proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
(dp-47)