Pasalnya, proses pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Hal itu terbukti dari hasil pantauan langsung media ini di lokasi pengerjaan, pembangunan dermaga tersebut hingga kini belum juga diselesaikan. Sedangkan pencairan dana dan waktu penyelesaian berdasarkan kalender telah selesai. Di samping itu juga proses penimbunan dermaga belum juga merata, karena penanganan yang tidak jelas.
Bukan saja itu, proses pengerjaan talud di sekitar dermaga juga dinilai asal-asalan. Dari, hasil pantauan di lapangan, proses pencampuran bahan bangunan berupa semen juga menggunakan air laut, padahal sesuai dengan aturan tidak diperkenankan.
Ini berarti pihak yang di percayakan dalam mengerjakan proyek, dalam hal ini DBR tidak memiliki niat baik, bahkan tak mau bertanggungjawab atas kualitas dan mutu dari pembangunan dermaga tersebut. Padahal dalam kontrak yang tertulis sudah jelas bahwa pihak yang bertanggungjawab harus mengerjakan pekerjaan ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa mengurangi mutu dan kualitas pembangunannya.
Yang lebih parahnya lagi, proses pengerjaan proyek dimaksud menyisahkan penderitaan bagi para tukang sendiri. Bayangkan saja, sejumlah tenaga kerja yang diminta untuk mengerjakan proyek dimaksud, hampir sebagian besarnya belum mendapatkan hak-hak mereka itupun berkisar sampai 7 bulanan.
Lain halnya, bahan bangunan yang ditampung berupa semen telah mengeras dan membantu akibat cuaca yang tidak bersahabat. Ini akibat dari tidak adanya gudang penyimpanan bahan bangunan yang disediakan
Untuk itu aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan pihak Inspektorat Provinsi Maluku diminta menelusuri proyek pembangunan dermaga di pulau Teor yang dinilai amburadul, sebab apa yang dikerjakan sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara yang sangat besar dan ini tentunya akan berdampak besar bagi hasil pembangunan dermaga. (R-01)