Ambon, Dharapos.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Dar Sopalatu mengatakan akan ada lagi 150 pekerja dari PT Kristalin yang di PHK.
![]() |
| Dar Sopalatu |
Dia mengaku, saat ini pihaknya sementara memfasilitasi agar hak-hak 150 pekerja tersebut dibayarkan sesuai aturan yang berlaku dan penerapan UMR.
“Hari ini hak-hak pekerja itu sementara dibayar pesangonnya. Disnaker hanya memediasi antara pekerja dan perusahaan,” kata dia, kepada wartawan, Kamis 21 Mei.
Dijelaskan, PHK yang dilakukan difaktorkan karena adanya perpanjangan moratorium yang dikeluarkan Menteri kelautan dan Perikanan. Dimana moratorium ini sangat merugikan Provinsi Maluku yang keungulannya terletak pada bidang kelautan perikanan.
“Moratorium diperpanjang sampai Oktober. Namun hal tersebut belum pasti,” keluhnya.
Diakuinya, PHK besar-besaran sebelumnya juga dilakukan oleh PT Tanggul Mina. Dimana perusahaan tersebut mem-PHK sebanyak 299 pekerjanya.
Kemudian disusul perusahaan perikanan PT Maritim Timur Jaya (MTJ), yang juga melakukan langkah sama dengan mem-PHK ratusan tenaga kerjanya ditambah langsung menutup perusahaan tersebut.
Sopalatu menuturkan, ekspor bidang perikanan yang menjadi penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku turun drastis menembus angka 40 persen pada triwulan pertama tahun ini.
Padahal saat itu belum ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Apalagi sekarang ini yang telah terjadi PHK besar-besaran.
“Yang sulit ini kita di Maluku tidak ada industri. Jadi kalau ada PHK, pekerja-pekerja banyak ini mau dikemanakan? Kalau di Jawa masih banyak industri, jadi ketika ada PHK, pekerja masih bisa melamar di perusahaan lain. Nah di Maluku, pasti semua jadi pengangguran berat. Dan ini persoalan sangat krusial di Maluku,” keluh Sopalatu.
(dp-01)













