![]() |
Mahmud Souwakil, SH, MM |
Namrole, Dharapos.com
Keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam mendukung program Pemerintah membangun daerah sangat penting sehingga Pemerintah pun memberlakukan aturan terkait penilaian atas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Bahkan sanksi tegas berupa pemecatan akan langsung diberlakukan apabila kinerja PTT tidak sesuai yang diharapkan Pemerintah sebagaimana yang di berlakukan di Kabupaten Buru Selatan.
Pemerintah Kabupaten Bursel melalui Sekretaris Daerah bakal mengambil langkah tegas berupa pemecatan bagi PTT nakal, yang sering malas, bolos masuk kantor dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten yaitu Saya, Bupati dan wakil Bupati sudah sepakat membicarakan terkait sanksi pemecatan bagi PTT yang sering malas atau bolos dalam menjalankan tugas baik di kantor Bupati maupun di sekolah dimana dia bertugas,” terang Sekda Mahmud Souwakil, SH, MM, ketika dikonfirmasi, diruang kerjanya.
Yang jelas, kata Sekda, Bupati dan Wabup melalui dirinya atas nama Pemda Buru telah sepakat untuk menindak tegas PTT yang nakal dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, tambah orang nomor tiga di jajaran Pemerintahan negeri berjuluk Lolek Lalen Fedak Fena ini, terkait dengan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda Bursel juga akan diberlakukan sanksi, bila PNS dari masing dinas yang sering malas dan bolos dalam tugas dan tak mentaati aturan/UU.
Sekda menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas lewat hukuman berupa sanksi keras apakah itu berupa penundaan kenaikan pangkat ataukah jabatan. Hal itu akan diberlakukan sesuai hasil evaluasi terkait kinerja PNS dalam menjalankan aturan.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada setiap PNS dari masing-masing unit di lingkup SKPD untuk dapat mentaati aturan dan menunjukkan sikap disiplin sebagai seorang PNS, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jam kantor yang ditentukan.
(Rifai)